KONSEP JANJI KAMPANYE


          
Kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan visi, misi dan program pasangan calon. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan. Dilakukan di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. penyampaian materi kampanye disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.                     Janji menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Dengan kata lain, janji hanya menyiratkan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Lantaran itu, janji lebih sulit diminta pertanggungjawabannya. Janji bisa diibaratkan seperti seorang yang berjanji akan bertemu dengan orang lain di suatu tempat. Apabila orang pertama tidak datang, maka orang kedua tidak bisa menuntut orang pertama, atas ketidak hadirannya.
            Terkait kata janji, ada istilah lain, yang berasal dari kata janji, yaitu perjanjian. Meskipun sama berasal dari kata janji, namun perjanjian memiliki arti yang sangat berbeda. Perjanjian selain mempunyai makna "saling" juga menimbulkan akibat hukum, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian lain dari perjanjian menurut Prof. Van Dune berarti hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, dalam suatu perjanjian, dua orang atau lebih tersebut, sudah terikat secara hukum. Maka apabila salah satu pihak ingkar, maka pihak lainnya dapat menuntut pertanggungjawabannya secara hukum.
            Sedangkan definisi kampanye menurut (Roger dan Storey), seperti yang dikutip, http://all-about-theory.blogspot.com dalam (Antar Venus, 2004: 7) adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakuan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
            Para ahli komunikasi mengakui Definisi Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan komunikasi. Hal ini didasarkan kepada dua alasan (1)  definisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi; (2) bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan Tujuan lain dari kampanye menurut Ibnu Hamad[1] adalah menciptakan pendapat umum. Kegiatan kampanye juga sering dianggap sebagai komunikasi politik. Para kontentan Pemilu biasanya memilih komunikasi politiknya dengan pendekatan propaganda, dibanding pendekatan persuasif.
            Pada pendekatan propoganda, upaya mempengaruhi orang lain dilakukan secara searah, dengan memafaatkan sentimen kelompok. Pesan dalam progpaganda biasanya disusun secara akurat berdasarkan analisis yang lengkap terhadap norma kelompok. Sedangkan pendekatan persuasif jarang digunakan, karena dalam pendekatan persuasif, upaya dilakukan untuk mempengaruhi perpesi dan kesan orang dengan mengekspolrasi perasaan kerangkan pikir dan sebagainya harus dilakukan secara interpersonal karena memerlukan feedback dari penerima.[2]
            Disamping, itu janji kampanye mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan aspek lain dari kampanye, karena janji kampanye tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Janji kampanye juga jelas bukan bentuk dari suatu perjanjian yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu rakyat tidak bisa menuntut pertanggungjawaban janji kampanye dikemudian hari, apabila kandidat tersebut terpilih menjadi Presiden atau Kepala Daerah. Celah ini pula yang selalu “dimanfaatkan” oleh para pelaku kampanye, pada saat kampanye. Wal hasil, janji kampanye hanya dipertanggungjawabkan secara moral kepada Yang Maha Kuasa dan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.



[1] Ibnu Hamad, Memahami Komunikasi Pemasaran Politik,(Jurnal Mediator,2008), hlm. 148
[2] Ibnu Hamad, Memahami Komunikasi Pemasaran Politik,(Jurnal Mediator,2008), hlm. 74

Share:

No comments:

Post a Comment

Search This Blog