KATA
PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan
makalah dengan judul “Analisis Kasus Babe” dengan tepat waktu. Tidak lupa
shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan
inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada
dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana
yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang
tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya
dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya tugas ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang
konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan
pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Malang, 10
April 2014
Khamim
Muhammad M
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... 1
DAFTAR ISI....................................................................................................... 2
BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................. 3
1.1 Latar Belakang................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 3
1.3
Tujuan Penulisan.................................................................................. 3
BAB II : PEMBAHASAN ................................................................................ 4
2.1 Kronologi Kasus Babe....................................................................... 4
2.2 Penggunaan Ilmu Bantu dalam Kasus Babe...................................... 7
2.3 Analisis Kasus Babe........................................................................... 10
BAB III : PENUTUP...................................................................................... 14
3.1
Kesimpulan.......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kriminal di
Indonesia memasuki babak baru dengan adanya tindakan
Bekuni (49) alias Babe yang menghabisi 14 nyawa anak kecil menjadikannya
sebagai pelaku kejahatan terbesar di Indonesia. Hal ini dungkapkan oleh Kapolda
Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono. Dalam
keterangan pers yang digelar di Main Hall Polda Metro Jaya, Kapolda
membandingkan kasus yang dilakukan Babe dengan kasus-kasus fenomenal lain di
Indonesia. “Kasus Babe yang terbesar karena dirinya telah membunuh 14 korban
yang semuanya anak kecil. Sementara dalam kasus Ryan dan Robot Gedek, jumlah
korbannya dibawah babe,” jelasnya kepada puluhan wartawan.
Kasus mutilasi Babe setidaknya adalah pelajaran bagi
individu, keluarga, masyarakat, dan negara untuk senantiasa bijak dalam menjaga
amanat kehidupan. Fakir miskin dan anak terlantar seharusnya dipelihara oleh
negara. Mereka tidak saja harus dilindungi, tetapi juga diberdayakan dan
disejahterakan dengan fasilitas memanusiakan atau memadai.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana
Kronologi Kasus Babe ?
- Bagaimana Penggunaan Ilmu Bantu
dalam Kasus Babe ?
- Bagaimana Analisis Kasus Babe ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan tugas ini adalah sebagaimana berikut :
1. Untuk
mengetahui Kronologi
Kasus Babe.
2. Untuk
mengetahui penggunaan ilmu bantu dalam kasus Babe.
3. Untuk
mengetahui analisis kasus Babe.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kronologi Kasus Babe
Kehidupan masa kecil Baekuni alias Babeh (48), pelaku mutilasi tujuh bocah
di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sangat suram. Baekuni anak ke11 dari 12
bersaudara. Orangtuanya mencari nafkah sebagai petani di kampung halamannya di
Magelang, Jawa Tengah. Baekuni kecil tidak pandai bersekolah. "Di rumah
dia selalu dimarahi karena kebodohannya. Maka sekolahnya cuma sampai kelas tiga
SD," ucap Profesor Sarlito Wirawan seusai memeriksa kondisi kejiwaan
Baekuni di Polda Metro Jaya, Kamis (14/) siang.
Singkat cerita di tahun 1992, saat berusia 12 tahun, Baekuni hengkang dari
rumah orangtuanya dan hijrah ke IbuKota. Di sinilah Baekuni merasakan kerasnya
hidup. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Baekuni mencari nafkah
menjadi pengamen di wilayah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sebagai anak
jalanan Baekuni banyak menemukan kerikil tajam. Pernah kuni, pada suatu malam,
kasta Baekuni, dia disodomi oleh seorang pria dewasa. Saat itu Baekuni berusaha
menolak. Namun usahanya sia-sia. Dia malah disekap dan diancam dengan pisau.
Peristiwa itu sangat berpengaruh dalam perjalanan hidup Baekuni selanjutnya.
Baekuni berusaha lepas dari pria itu. Di Lapangan Banteng, dia bertemu
dengan seseorang yang bernama Cuk Saputra. Saputra yang berjualan rokok lalu
mengajak Baekuni ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat. Di Kuningan,
Baekuni diajak bekerja ngangon (menggembala) kerbau. Cukup lama Baekuni tinggal
di rumah Saputra. Baekuni kemudian dijodohkan Saputra dengan saudaranya yang
bernama Saerah alias neng Era. Di usia ke-21 tahun, Baekuni akhirnya resmi
menikah dengan Era. Tidak seperti suami-suami lainnya, Baekuni selalu tidak
bergairah terhadap istrinya.
Jika diajak berhubungan intim, Baekuni selalu menolak karena tidak bisa
ereksi. Suatu ketika, lantaran sakit keras yang dideritanya, Era meninggal
dunia. Selepas ditinggal mati oleh istrinya, Baekuni akhirnya memilih hijrah ke
Jakarta untuk yang kedua kalinya. Di Jakarta, Baekuni, yang saat itu berusia 37
tahun, terkenal dengan panggilan Babeh. Sehari-hari dia berjualan rokok di
depan Pulogadung Trade Center. Julukan Babeh muncul lantaran Baekuni sangat
dekat dan sayang kepada anak-anak jalanan yang usianya 6 sampai 12 tahun.[1]
Bagi anak-anak jalanan yang pernah diasuhnya, Babeh sudah seperti orangtua
mereka. Dia sangat mengayomi, merawat, dan mengasuh anak-anak jalanan itu
dengan penuh kasih sayang. Warga yang tinggal di dekat kontrakan Babeh di Jalan
H Dalim Gang Masjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur, pun memandang Babeh
seorang yang lemah gemulai, sabar, dan pintar masak. Namun, siapa sangka di
balik gayanya yang lemah gemulai dan terlihat santun itu, ternyata Babeh
memiliki kelainan orientasi seksual dan berperilaku sadis.
Babe telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan
rentan usia antara 4 hingga 14 tahun.[2]
Babe memilih anak jalanan yang menjadi korban dikarenakan Babe itu Paedofil,
homoseks dan juga karena anak jalanan lebih bisa diperalat dan dibodohi karena
tidak berpendidikan, oleh karena itu Babe mencari korban anak jalanan sebagai
targetnya. Dan bukan hanya itu saja setelah itu anak jalanan yang menjadi
korban dibunuh tetapi dengan cara memutilasi korbannya hal itu dilakukan karena
dia diindikasikan mengalami gangguan jiwa.[3]
Baekuni tertangkap setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban
yaitu korban yang bernama Ardiansyah yang pada saat itu berusia 9 tahun yang
menghilang. Babe membunuh Ardiansyah dengan cara menjerat leher menggunakan tali
rafia, lalu memotong tubuh (mutilasi) korban menjadi lima bagian kepala, badan
potong dua bagian, tangan, kaki potong dua bagian. Ardiansyah ditemukan pada
tanggal 8 Januari 2010 dan kepalanya ditemukan sehari kemudian. Baekuni sendiri
ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulogadung, Jakarta Timur
pada 9 Januari 2010.[4]
Kemudian polisi menginterogasi pelaku "Babe
mengakui telah membunuh 7 korban," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya,
AKBP Nico Afinta, saat dihubungi, Jumat (15/1/2010). Aris menjadi korban pertama Babe. Bocah malang
ini dibunuh di Kuningan, Jawa Barat, pada tahun 1997. Tubuh Aris tidak
dimutilasi. Pada tahun
2005, Babe mengaku menghabisi nyawa Riki, bocah berusia sekitar 9-12 tahun.
Sama seperti Aris, tubuh Riki tidak dipotong-potong oleh Babe. Jasadnya
ditemukan di Pulo Gadung. Babe juga diduga membunuh Yusuf. Jasad Yusuf ditemukan di kawasan Warung
Jengkol, Kelapa Gading pada 30 April 2007 lalu. Saat itu, Yusuf ditemukan dalam
sebuah kardus. Tubuhnya utuh dan lehernya dijerat tali. Selain itu, Babe mengaku membunuh Adi (12). Jasad
Adi ditemukan di Pasar Klender, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2007. Tubuh Adi
dipotong menjadi 2 bagian, lengkap dengan kepala. Selanjutnya, Babe membunuh Arif. Bocah berusia 6
tahun dipotong menjadi 4 bagian dan dibuang dalam kardus di kawasan Terminal
Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 15 Mei 2008.
Korban lain Babe yakni Rio. Rio adalah korban
mutilasi yang dipotong 4 bagian, yang ditemukan warga di trotoar depan Bekasi
Trade Center (BTC), Bekasi pada Januari 2008 lalu. Korban terakhir Babe yakni Ardiansyah sebelum akhirnya di tangkap
oleh polisi 9 Januari 2010.[5] Akhir
kasus babe mengungkapkan bahwa korban pembunuhan berantai disertai mutilasi dan
sodom mencapai 14 orang.[6]
Terdakwa pelaku pembunuhan berantai 14
anak dengan mutilasi, Baekuni alias Babe, dijatuhi hukuman penjara seumur
hidup. Ia divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal
340 KUHP.[7] “Menjatuhi
pidana seumur hidup kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 Oktober 2010.[8]
Kemudian Baekuni melakukan banding di
Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman
mati kepada Baekuni. Tim pengacara Baekuni kemudian melakukan kasasi atas
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.[9] Hasilnya Mahkamah Agung tetap
menyatakan Baekuni terbukti bersalah membunuh 14 pengamen jalanan dengan 4
diantaranya dimutilasi. Pria yang biasa disapa Babe itu pun harus siap
menhadapi regu tembak karena dijatuhi hukuman mati dalam putusan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," tulis Panitera Mahkamah Agung
dalam laman panitera, Kamis (2/5/2013).
Perkara tersebut diputus pada 21 April 2011 oleh majelis yang diketuai
Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Salman Luthan.[10]
2.2 Penggunaan Ilmu Bantu dalam
Kasus Babe
Dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai dan disertai dengan mutilasi
tersebut setidaknya ada 4 penggunaan ilmu bantu, yaitu Logika, Psikologi, Psikiatri
dan Kriminologi.
1.
Logika
Berfikir secara logika artinya berfikir dengan akal budi
yang sehat berdasarkan atas hubungan beberapa fakta dan keterangan, dengan kata
lain berfikir secara logika adalah berfikir secara rasional. Peranan logika
sangat penting, yaitu untuk membentuk konstruksi pemikiran yang logis dan
hubungan antar fakta-fakta dan keterangan-keterangan dalam rangka menyusun
penyelidikan/penyidikan dan pembuktian.[11]
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa peranan logika dalam hukum pidana
terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:[12]
a. Tahapan orientasi, bila ada persangka telah terjadi
tindak pidana, maka tahapan pertama yang dilakukan penyidik ialah orientasi,
yaitu penyidik bertindak untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang
selengkap-lengkapnya dan meninjau kenyataan-kenyataan di tempat kejadian
perkara (TKP).
b. Tahapan hipotesa, setelah mengumpulkan bukti-bukti
tersebut, selanjutnya menyusun hipotesa apakah peristiwa itu merupakan
penganiayaan atau pembunuhan ataub peristiwa yang lain.
c. Tahap verifikasi, yaitu merupakan tahapan berupa
pencocokan bukti-bukti dengan keterangan-keterangan itu satu sama lain,
berdasarkan verifikasi itu, maka akan menarik hipotesa kemudian akan membentuk
pemikiran yang logis.
2.
Psikologi
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia dalam
hubungannya dengan lingkungan yang oleh karenannya akan membentuk tingkah laku.
Peranaan psikologi sangat diharapkan dalam ilmu Pengetahuan hukum Acara Pidana
terutama psikologi kriminal.
Dalam kaitan ini psikologi kriminal akan menyelidiki
secara ilmiah fakta-fakta yang berperan terhadap terjadinya perbuatan jahat dan
juga sangat membantu dalam hal mengungkap karier kejahatan seseorang.[13]
3. Psikiatri
Psikiatri adalah cabang dari Ilmu kedokteran yang mempelajari segala aspek
mental manusia, baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit. Peranannya
dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Acara Pidana adalah dalam hal menentukan
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang erat kaitannya dengan pasal 44
KUHP. Untuk menentukan seseorang apakah pada saat melakukan tindak pidana ia
dalam keadaan sehat jiwanya atau sebaliknya, maka diperlukan seorang ahli
psikiater.[14]
4. Kriminologi
Menurut kriminologi adalah suatu kesatuan pengetahuan
ilmiah mengenai kejahatan yang bertujuan memperoleh suatu pengertian dan tujuan
mengenai kejahatan dengan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa
keteraturan, keseragaman, pola-pola dan fakta-fakta kausa yang berhubungan
dengan kejahatan si pelanggar hukum dan reaksi masyarakatterhadap kedua-duanya.
Terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara
kriminologi dengan Hukum pidana. Keduanya mempunyai persamaan, yaitu merupakan
komplemen pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Antara keduanya mempunyai
hubungan bahwa kriminologi adlah ilmu pengetahuan yang teoritik, Ilmu Hukum Pidana
adalah lembaga hukum yang praktik dalam hidup suatu masyarakat, keduanya saling
mengisi dan saling menentukan daya guna bagi masyarakat / sejauh mana kejahatan
dapat ditanggulangi secara efektif, keduanya mempunyai titik temu kriminologi
mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia (makhluk sosial) sementara hukum
pidana mempelajari kejahatan sebgai masalah hukum atau perundang-undangan.
Di dalam kriminologi terdapat tiga unsur penting dalam
hubungannya dengan analisa ilmiah, sebab ilmiah, dan pembinaan. Ketiga unsur
itu adalah Sosial Hukum (Sosiologi of law), etiologi kriminologi dan penologi.[15]
a. Sosial Hukum (Sosiologi of law), yaitu mencari suatu
analisa ilmiah, kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya Hukum Pidana.
Dalam hal ini kriminologi berperan memberikan masukan bagi konsep terbentuknya
hukum pidana berdasarkan pengamatan-pengamatan di lapangan.
b. Etiologi Kriminologi, yaitu mencari secara ilmiah sebab
terjadinya kejahatan, etiologi kriminologi ini selalu berkaitan dengan
pertanyaan mengapa terjadi kejahatan.
c. Penologie (pembinaan berkaitan dengan manfaat suatu
terjadinya hukum). Atau dengan kata lain peranan etiologie kriminologi adalah
sebagai metode untuk mencari analisa ilmiah tentang berkembangnya hukum dalam
arti manfaatnya yang berhubungan dengan penanggulangan kejahatan baik secara
prefentif, maupun represif.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa peranan kriminologi bagi Hukum Acara Pidana sangat penting.
Dengan tidak menutup manfaat yang lain. Pertimbangan mengapa seseorang itu
melakukan tindak pidana atau apa yang melatar belakangi seseorang itu melakukan
tindak pidana akan berpengaruh sekali dalam hal hakim menjatuhkan putusan
pidana.[16]
2.3 Analisis Kasus Babe
menurut analisis (logika) saya tangkap dari riwayat Babe, Pengalaman masa
kecil Baekuni atau Babe merupakan faktor pengaruh terbesar yang mendorong ia
memiliki hasrat seksual yang menyimpang. kemungkinan, Babe mengalami trauma
atas pengalamannya yang pernah menjadi korban sodomi dan kekerasan secara
psikologis. kecenderungan untuk mengulanginya lagi di masa dewasa juga
berhubungan dengan kenyataan bahwa dirinya tidak bisa "puas' ketika
melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Hal ini juga mendorong babe
untuk mencari jalan lain untuk melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak
kecil di jalanan yang juga merupakan anak asuhnya.
Berdasarkan data yang di gambarkan di atas, Masalah dan gangguan yang ada
pada diri “Babe” diantaranya yaitu :
1. Pada usia remaja Babe meninggalkan rumah untuk pergi ke
Jakarta lalu hidup bergelandangan dan menjadi anak jalanan.
2. Pada usia 12 tahun Babe pernah disodomi oleh pria tidak
dikenal dan pada saat itu Babe merupakan anak jalanan.
3. Babe menikah dan tidak dikaruniai anak.
4. Babe melakukan sodomi setelah korban meninggal.
5. Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat
ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
6. Babe melakukan sodomi pada anak-anak asuhnya tetapi tidak
membunuhnya.
M Seto Mulyadi mengatakan, sesorang melakukan tindakan sodomi dikarenakan
adanya traumatis di masa lalu, yaitu pernah mengalami kekerasan atau pelecehan
seksual di masa lalunya.
Berdaarkan gambaran mengenai Babe tersebut, dilihat dari Karakteristik
pertama Disfungsi Psikologis,
berdasarkan data yang ada menggambarkan bahwa adanya gangguan pada aspek
kognitif Babe. Yaitu didasarkan pada pola berpikir Babe untuk melakukan
penyimpangan seksual yaitu dengan melakukan sodomi pada anak di bawah umur dan
setelah itu membunuh dan memutilasi korbannya. Dan Babe pun melakukan sodomi
pada anak jalanan seperti pada saat Babe mengalami pelecehan seksual tersebut.
Dan dari aspek afektifnya, dapat
dilihat bahwa Babe melakukan hal yang menyimpang tersebut dikarenakan adanya
traumatis di masa lalunya yang pernah mengalami pelecehan seksual yang sama
sehingga hal tersebut mengganggu aspek afektifnya. Keadaan tersebut
mengindikasikan dirinya untuk melakukan hal yang sama pada anak seusia remaja
sama pada saat Babe mengalami pelecehan seksual pada saat remaja. Selain itu
faktor Babe tidak memiliki anaka dari pernikahannya dapat dijadikan faktor lain
Babe melakukan sodomi pada anak dibawah umur, hal ini didasarkan oleh afeksi
yang tidak didapatkan Babe dari seorang anak.
Dan dari aspek konatif/
psikomotoriknya, dapat dilakukan terdapat gangguan pada dirinya. Yaitu
dilihat dari perilaku sodomi, membunuh, memutilasi dan juga melakukan sodomi
setelah korban meninggal. Hal tersebut mengindikasikan terdapat kepuasan
tersendiri pada diri Babe jika melakukan hal-hal tersebut.
Karakteristik yang kedua yaitu Distres.
Jika dilihat dari hal tersebut, keadaan yang terjadi pada diri Babe dapat
dikatakan “merusak” secara psikologis, karena dengan kebiasaan Babe menyodomi,
membunuh lalu memutilasi anak menggambarkan adanya gangguan dalam perilaku
seksualnya dan juga pada aspek afektifnya.
Karakteristik yang ketiga yaitu Reaksi
Atipikal. Keadaan yang tergambar pada diri Babe tersebut sangat jelas
melanggar norma yang berlaku di lingkungannya. Karena sudah sangat jelas
perilaku sodomi, membunuh dan memutilasi merupakan perilaku yang sangat tidak
sesuai dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di Negara maupun di
masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan masalah dan gangguan yang
dialami dan ada pada diri Babe tersebut dapat digolongkan pada Perilaku Abnormal. Hal tersebut didasarkan pada
perilaku Babe yang mencakup tiga karakteristik individu mengalami Gangguan
Abnormal.[17]
Secara tidak langsung uraian analisis di atas juga mengungkap ilmu bantu
hukum pidana kriminologi juga ikut terungkap yaitu sosial hukum /sosiologi of
law (Dalam hal ini kriminologi berperan memberikan masukan bagi konsep
terbentuknya hukum pidana berdasarkan pengamatan-pengamatan di lapangan)[18]
dan etiologi kriminologi (yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya
kejahatan (breaking of laws)).[19]
Dalam ilmu kriminologi juga penulis mengungkap kepentingan pembuatan teori
(Penggolongan ini didasarkan adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas
kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan
kejahatan, tehnik-tehnik dan organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang
mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut). Kasus babe masuk pada Organized crime, adalah kejahatan yang
terorganisir.[20]
Dan menurut penggolongan (klasifikasi) kejahatan berdasarkan berat /
ringannya ancaman pidana termasuk pada Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang
disebut di dalam buku ke-II (dua) KUHP. seperti pembunuhan, pencurian, dll.
Golongan inilah dalam bahasa Inggris disebut felony. Ancaman pidana pada golongan ini kadang-kadang pidana mati,
penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara.[21]
Analisis penulis bahwa kasus babe tergolong Kasus yang terbesar daripada kasus
fenomenal lainnya, seperti Robot Gedhek dan Ryan, yang sudah juga dikenal oleh
masyarakat kita, mereka termasuk pembunuh berdarah dingin yang tanpa belas
kasih membunuh korbannya. Babe memilih anak jalanan yang menjadi korban
dikarenakan Babe itu Paedofil, homoseks dan juga karena anak jalanan lebih bisa
diperalat dan dibodohi karena tidak berpendidikan, oleh karena itu Babe mencari
korban anak jalanan sebagai targetnya.
Dan dalam ilmu bantu yang lain yaitu psikiatri (mempelajari segala aspek
mental manusia, baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit). Kasus
babe tidak masuk dalam Buku I aturan umum Bab III Tentang hal-hal yang
menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana pasal 44 ayat (1)
yang berbunyi “Brangsiapa melakukan perbuatann yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam umbuhnya
atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”.[22]
babe tidak masuk karena babe masih bisa mempertanggunjawabkan semua yang telah
dilakukannya.
Atas dasar itu semua penulis respon dengan Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
babe divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340
KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja
dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
20 tahun”.[23]
Hukuman itu pantas diberikan kepada babe mengingat apa yang telah diperbuat
olehnya yaitu membunuh dengan keji korbannya sampai 14 orang disertai dengan
mutilasi dan sebelumnya melakukan sodom. Dan terbukti kasasi babe diolak oleh
Mahkama Agung dan babe harus siap dengan hukuman mati oleh regu tembak.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Dari penjelasan
(deskripsi) dan analisis
kasus pembunuhan 14 orang dan mutilasi oleh babe di atas dapat disimpulkan :.
1. Pada usia 12 tahun Babe pernah disodomi oleh pria tidak
dikenal dan pada saat itu Babe merupakan anak jalanan.
2. Babe melakukan sodomi setelah korban meninggal.
3. Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat
ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
4. Babe melakukan sodomi pada anak-anak asuhnya tetapi tidak
membunuhnya.
5. Babe membunuh 14 orang dengan memutilasi 4 orang.
6. Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat
ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
7. Kasus babe dapat di ungkap dengan ilmu bantu hukum pidana
yaitu Logika, Psikologi, Kriminologi dan Psikiatri.
8. Babe tergolong orang yang abnormal.
9. Babe tidak tergolong pada pasal 44 KHUP tentang
menghapuskan dan mengurangkan pengenaan pidana.
10. Babe divonis hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP
tentang sengaja merampas nyawa orang lain dan divonis hukaman mati atau penjara
seumur hidup.
11. Mahkamah Agung menolak kasasi babe dan babe final di
vonis hukuman mati.
DAFTAR
PUSTAKA
Dari Buku
Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah
Catatan Khusus) (Bandung: Mandar Maju, 1999)
Akbar, Zarina.
2012. Slide Psikologi abnormal. Psikologi. UNJ
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1982)
Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2008)
Dari Internet
Semanggi, Warta
Kota 2012 “http://www.wartakota.co.id/read/news/kasusbabe.” Diakses pada 10
April 2014
Wikipedia, 2014
“http://id.wikipedia.org/wiki/Baekuni#cite_note-Murderpedia-1” Diakses pada 10
April 2014
Rikcy Ferdianto
2011“http://www.tempo.co/read/news/2011/01/18/064307217/Divonis-Hukuman-Mati-Babe-Baekuni-Ajukan-Kasasi”
diakses pada tanggal 10 April 2014.
Liputan 6,
2013“http://news.liputan6.com/read/576871/ma-tetap-hukum-mati-babe-pemutilasi-14-bocah-pengamen”
diakses pada tanggal 10 April 2014.
Ismoko Wijaya 2010
“http://metro.news.viva.co.id/news/read/125548-pengakuan_babe__korban_tewas_jadi_14_orang”
diakses pada tanggal 10 April 2014
Maiwa News 2010
“http://berita.maiwanews.com/baekuni-alias-babe-divonis-penjara-seumur-hidup-12280.html”
diakses pada tanggal 10 April 2014
Mei Amelia
2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj”
Diakses pada 10 April 2014
[1]
Semanggi, Warta Kota 2012 “http://www.wartakota.co.id/read/news/kasusbabe.”
Diakses pada 10 April 2014
[2]
Wikipedia, 2014 “http://id.wikipedia.org/wiki/Baekuni#cite_note-Murderpedia-1”
Diakses pada 10 April 2014
[3]
Alan Kusumo Nugroho 2010“http://parapenuliskreatif.wordpress.com/2010/03/10/fenomena-kekejaman-babe-alias-babekuni/”
Diakses pada tanggal 10 April 2014
[4]
Mei Amelia 2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj”
Diakses pada 10 April 2014
[5]
Mei Amelia 2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj”
Diakses pada 10 April 2014
[6]
Ismoko Wijaya 2010 “http://metro.news.viva.co.id/news/read/125548-pengakuan_babe__korban_tewas_jadi_14_orang”
diakses pada tanggal 10 April 2014
[7]
Bunyi pasal 340 KUHP “Barang siapa
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama 20 tahun.” Karangan Prof. Moeljatno, SH
[8]
Maiwa News 2010 “http://berita.maiwanews.com/baekuni-alias-babe-divonis-penjara-seumur-hidup-12280.html”
diakses pada tanggal 10 April 2014
[9]
Rikcy Ferdianto 2011“http://www.tempo.co/read/news/2011/01/18/064307217/Divonis-Hukuman-Mati-Babe-Baekuni-Ajukan-Kasasi”
diakses pada tanggal 10 April 2014.
[10]
Liputan 6, 2013“http://news.liputan6.com/read/576871/ma-tetap-hukum-mati-babe-pemutilasi-14-bocah-pengamen”
diakses pada tanggal 10 April 2014.
[11]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 33
[12]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 33
[13]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 34
[14]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 34
[15]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 35
[16]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 36
[17]
Akbar, Zarina. 2012. Slide Psikologi abnormal. Psikologi. UNJ
[18]
Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum
Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 36
[19]
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi,
Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 18
[20]
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi,
Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 20
[21]
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi,
Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 19
[22]
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, (Jakarta, 2008) hal 22
[23]
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, (Jakarta, 2008) hal 123
No comments:
Post a Comment