MAKALAH ANALISIS KASUS BABE

 
KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
            Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Analisis Kasus Babe” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami.
            Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya tugas ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

                                                                                             Malang, 10 April 2014

                                                                                            Khamim Muhammad M





DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... 1    
DAFTAR ISI....................................................................................................... 2    
BAB I   : PENDAHULUAN.............................................................................. 3    
            1.1  Latar Belakang................................................................................... 3
            1.2  Rumusan Masalah.............................................................................. 3    
            1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................. 3

BAB II  : PEMBAHASAN ................................................................................ 4    
            2.1  Kronologi Kasus Babe....................................................................... 4
            2.2  Penggunaan Ilmu Bantu dalam Kasus Babe...................................... 7
            2.3  Analisis Kasus Babe........................................................................... 10

BAB III     : PENUTUP...................................................................................... 14  
            3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15





BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang
Kriminal di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya tindakan Bekuni (49) alias Babe yang menghabisi 14 nyawa anak kecil menjadikannya sebagai pelaku kejahatan terbesar di Indonesia. Hal ini dungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono. Dalam keterangan pers yang digelar di Main Hall Polda Metro Jaya, Kapolda membandingkan kasus yang dilakukan Babe dengan kasus-kasus fenomenal lain di Indonesia. “Kasus Babe yang terbesar karena dirinya telah membunuh 14 korban yang semuanya anak kecil. Sementara dalam kasus Ryan dan Robot Gedek, jumlah korbannya dibawah babe,” jelasnya kepada puluhan wartawan.
Kasus mutilasi Babe setidaknya adalah pelajaran bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara untuk senantiasa bijak dalam menjaga amanat kehidupan. Fakir miskin dan anak terlantar seharusnya dipelihara oleh negara. Mereka tidak saja harus dilindungi, tetapi juga diberdayakan dan disejahterakan dengan fasilitas memanusiakan atau memadai.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana Kronologi Kasus Babe ?
  2. Bagaimana Penggunaan Ilmu Bantu dalam Kasus Babe ?
  3. Bagaimana Analisis Kasus Babe ?
1.3             Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah sebagaimana berikut :
1.      Untuk mengetahui Kronologi Kasus Babe.
2.      Untuk mengetahui penggunaan ilmu bantu dalam kasus Babe.
3.      Untuk mengetahui analisis kasus Babe.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Kronologi Kasus Babe
Kehidupan masa kecil Baekuni alias Babeh (48), pelaku mutilasi tujuh bocah di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sangat suram. Baekuni anak ke11 dari 12 bersaudara. Orangtuanya mencari nafkah sebagai petani di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah. Baekuni kecil tidak pandai bersekolah. "Di rumah dia selalu dimarahi karena kebodohannya. Maka sekolahnya cuma sampai kelas tiga SD," ucap Profesor Sarlito Wirawan seusai memeriksa kondisi kejiwaan Baekuni di Polda Metro Jaya, Kamis (14/) siang.
Singkat cerita di tahun 1992, saat berusia 12 tahun, Baekuni hengkang dari rumah orangtuanya dan hijrah ke IbuKota. Di sinilah Baekuni merasakan kerasnya hidup. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Baekuni mencari nafkah menjadi pengamen di wilayah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sebagai anak jalanan Baekuni banyak menemukan kerikil tajam. Pernah kuni, pada suatu malam, kasta Baekuni, dia disodomi oleh seorang pria dewasa. Saat itu Baekuni berusaha menolak. Namun usahanya sia-sia. Dia malah disekap dan diancam dengan pisau. Peristiwa itu sangat berpengaruh dalam perjalanan hidup Baekuni selanjutnya.
Baekuni berusaha lepas dari pria itu. Di Lapangan Banteng, dia bertemu dengan seseorang yang bernama Cuk Saputra. Saputra yang berjualan rokok lalu mengajak Baekuni ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat. Di Kuningan, Baekuni diajak bekerja ngangon (menggembala) kerbau. Cukup lama Baekuni tinggal di rumah Saputra. Baekuni kemudian dijodohkan Saputra dengan saudaranya yang bernama Saerah alias neng Era. Di usia ke-21 tahun, Baekuni akhirnya resmi menikah dengan Era. Tidak seperti suami-suami lainnya, Baekuni selalu tidak bergairah terhadap istrinya.
Jika diajak berhubungan intim, Baekuni selalu menolak karena tidak bisa ereksi. Suatu ketika, lantaran sakit keras yang dideritanya, Era meninggal dunia. Selepas ditinggal mati oleh istrinya, Baekuni akhirnya memilih hijrah ke Jakarta untuk yang kedua kalinya. Di Jakarta, Baekuni, yang saat itu berusia 37 tahun, terkenal dengan panggilan Babeh. Sehari-hari dia berjualan rokok di depan Pulogadung Trade Center. Julukan Babeh muncul lantaran Baekuni sangat dekat dan sayang kepada anak-anak jalanan yang usianya 6 sampai 12 tahun.[1]
Bagi anak-anak jalanan yang pernah diasuhnya, Babeh sudah seperti orangtua mereka. Dia sangat mengayomi, merawat, dan mengasuh anak-anak jalanan itu dengan penuh kasih sayang. Warga yang tinggal di dekat kontrakan Babeh di Jalan H Dalim Gang Masjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur, pun memandang Babeh seorang yang lemah gemulai, sabar, dan pintar masak. Namun, siapa sangka di balik gayanya yang lemah gemulai dan terlihat santun itu, ternyata Babeh memiliki kelainan orientasi seksual dan berperilaku sadis.
Babe telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan rentan usia antara 4 hingga 14 tahun.[2] Babe memilih anak jalanan yang menjadi korban dikarenakan Babe itu Paedofil, homoseks dan juga karena anak jalanan lebih bisa diperalat dan dibodohi karena tidak berpendidikan, oleh karena itu Babe mencari korban anak jalanan sebagai targetnya. Dan bukan hanya itu saja setelah itu anak jalanan yang menjadi korban dibunuh tetapi dengan cara memutilasi korbannya hal itu dilakukan karena dia diindikasikan mengalami gangguan jiwa.[3] Baekuni tertangkap setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban yaitu korban yang bernama Ardiansyah yang pada saat itu berusia 9 tahun yang menghilang. Babe membunuh Ardiansyah dengan cara menjerat leher menggunakan tali rafia, lalu memotong tubuh (mutilasi) korban menjadi lima bagian kepala, badan potong dua bagian, tangan, kaki potong dua bagian. Ardiansyah ditemukan pada tanggal 8 Januari 2010 dan kepalanya ditemukan sehari kemudian. Baekuni sendiri ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulogadung, Jakarta Timur pada 9 Januari 2010.[4]
Kemudian polisi menginterogasi pelaku "Babe mengakui telah membunuh 7 korban," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, saat dihubungi, Jumat (15/1/2010). Aris menjadi korban pertama Babe. Bocah malang ini dibunuh di Kuningan, Jawa Barat, pada tahun 1997. Tubuh Aris tidak dimutilasi. Pada tahun 2005, Babe mengaku menghabisi nyawa Riki, bocah berusia sekitar 9-12 tahun. Sama seperti Aris, tubuh Riki tidak dipotong-potong oleh Babe. Jasadnya ditemukan di Pulo Gadung. Babe juga diduga membunuh Yusuf. Jasad Yusuf ditemukan di kawasan Warung Jengkol, Kelapa Gading pada 30 April 2007 lalu. Saat itu, Yusuf ditemukan dalam sebuah kardus. Tubuhnya utuh dan lehernya dijerat tali. Selain itu, Babe mengaku membunuh Adi (12). Jasad Adi ditemukan di Pasar Klender, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2007. Tubuh Adi dipotong menjadi 2 bagian, lengkap dengan kepala. Selanjutnya, Babe membunuh Arif. Bocah berusia 6 tahun dipotong menjadi 4 bagian dan dibuang dalam kardus di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 15 Mei 2008.
Korban lain Babe yakni Rio. Rio adalah korban mutilasi yang dipotong 4 bagian, yang ditemukan warga di trotoar depan Bekasi Trade Center (BTC), Bekasi pada Januari 2008 lalu. Korban terakhir Babe yakni Ardiansyah sebelum akhirnya di tangkap oleh polisi 9 Januari 2010.[5] Akhir kasus babe mengungkapkan bahwa korban pembunuhan berantai disertai mutilasi dan sodom mencapai 14 orang.[6]
Terdakwa pelaku pembunuhan berantai 14 anak dengan mutilasi, Baekuni alias Babe, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.[7] “Menjatuhi pidana seumur hidup kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 Oktober 2010.[8]
Kemudian Baekuni melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Baekuni. Tim pengacara Baekuni kemudian melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.[9] Hasilnya Mahkamah Agung tetap menyatakan Baekuni terbukti bersalah membunuh 14 pengamen jalanan dengan 4 diantaranya dimutilasi. Pria yang biasa disapa Babe itu pun harus siap menhadapi regu tembak karena dijatuhi hukuman mati dalam putusan kasasi. "Menolak permohonan kasasi terdakwa," tulis Panitera Mahkamah Agung dalam laman panitera, Kamis (2/5/2013).  Perkara tersebut diputus pada 21 April 2011 oleh majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Salman Luthan.[10]

2.2      Penggunaan Ilmu Bantu dalam Kasus Babe
Dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai dan disertai dengan mutilasi tersebut setidaknya ada 4 penggunaan ilmu bantu, yaitu Logika, Psikologi, Psikiatri dan Kriminologi.
1.                            Logika
Berfikir secara logika artinya berfikir dengan akal budi yang sehat berdasarkan atas hubungan beberapa fakta dan keterangan, dengan kata lain berfikir secara logika adalah berfikir secara rasional. Peranan logika sangat penting, yaitu untuk membentuk konstruksi pemikiran yang logis dan hubungan antar fakta-fakta dan keterangan-keterangan dalam rangka menyusun penyelidikan/penyidikan dan pembuktian.[11]
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa peranan logika dalam hukum pidana terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:[12]
a.       Tahapan orientasi, bila ada persangka telah terjadi tindak pidana, maka tahapan pertama yang dilakukan penyidik ialah orientasi, yaitu penyidik bertindak untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang selengkap-lengkapnya dan meninjau kenyataan-kenyataan di tempat kejadian perkara (TKP).
b.      Tahapan hipotesa, setelah mengumpulkan bukti-bukti tersebut, selanjutnya menyusun hipotesa apakah peristiwa itu merupakan penganiayaan atau pembunuhan ataub peristiwa yang lain.
c.       Tahap verifikasi, yaitu merupakan tahapan berupa pencocokan bukti-bukti dengan keterangan-keterangan itu satu sama lain, berdasarkan verifikasi itu, maka akan menarik hipotesa kemudian akan membentuk pemikiran yang logis.
2.                            Psikologi
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia dalam hubungannya dengan lingkungan yang oleh karenannya akan membentuk tingkah laku. Peranaan psikologi sangat diharapkan dalam ilmu Pengetahuan hukum Acara Pidana terutama psikologi kriminal.
Dalam kaitan ini psikologi kriminal akan menyelidiki secara ilmiah fakta-fakta yang berperan terhadap terjadinya perbuatan jahat dan juga sangat membantu dalam hal mengungkap karier kejahatan seseorang.[13]
3. Psikiatri
Psikiatri adalah cabang dari Ilmu kedokteran yang mempelajari segala aspek mental manusia, baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit. Peranannya dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Acara Pidana adalah dalam hal menentukan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang erat kaitannya dengan pasal 44 KUHP. Untuk menentukan seseorang apakah pada saat melakukan tindak pidana ia dalam keadaan sehat jiwanya atau sebaliknya, maka diperlukan seorang ahli psikiater.[14]
4.      Kriminologi
Menurut kriminologi adalah suatu kesatuan pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan yang bertujuan memperoleh suatu pengertian dan tujuan mengenai kejahatan dengan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa keteraturan, keseragaman, pola-pola dan fakta-fakta kausa yang berhubungan dengan kejahatan si pelanggar hukum dan reaksi masyarakatterhadap kedua-duanya.
Terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kriminologi dengan Hukum pidana. Keduanya mempunyai persamaan, yaitu merupakan komplemen pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Antara keduanya mempunyai hubungan bahwa kriminologi adlah ilmu pengetahuan yang teoritik, Ilmu Hukum Pidana adalah lembaga hukum yang praktik dalam hidup suatu masyarakat, keduanya saling mengisi dan saling menentukan daya guna bagi masyarakat / sejauh mana kejahatan dapat ditanggulangi secara efektif, keduanya mempunyai titik temu kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia (makhluk sosial) sementara hukum pidana mempelajari kejahatan sebgai masalah hukum atau perundang-undangan.
Di dalam kriminologi terdapat tiga unsur penting dalam hubungannya dengan analisa ilmiah, sebab ilmiah, dan pembinaan. Ketiga unsur itu adalah Sosial Hukum (Sosiologi of law), etiologi kriminologi dan penologi.[15]
a.       Sosial Hukum (Sosiologi of law), yaitu mencari suatu analisa ilmiah, kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya Hukum Pidana. Dalam hal ini kriminologi berperan memberikan masukan bagi konsep terbentuknya hukum pidana berdasarkan pengamatan-pengamatan di lapangan.
b.      Etiologi Kriminologi, yaitu mencari secara ilmiah sebab terjadinya kejahatan, etiologi kriminologi ini selalu berkaitan dengan pertanyaan mengapa terjadi kejahatan.
c.       Penologie (pembinaan berkaitan dengan manfaat suatu terjadinya hukum). Atau dengan kata lain peranan etiologie kriminologi adalah sebagai metode untuk mencari analisa ilmiah tentang berkembangnya hukum dalam arti manfaatnya yang berhubungan dengan penanggulangan kejahatan baik secara prefentif, maupun represif.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peranan kriminologi bagi Hukum Acara Pidana sangat penting. Dengan tidak menutup manfaat yang lain. Pertimbangan mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana atau apa yang melatar belakangi seseorang itu melakukan tindak pidana akan berpengaruh sekali dalam hal hakim menjatuhkan putusan pidana.[16]

2.3      Analisis Kasus Babe
menurut analisis (logika) saya tangkap dari riwayat Babe, Pengalaman masa kecil Baekuni atau Babe merupakan faktor pengaruh terbesar yang mendorong ia memiliki hasrat seksual yang menyimpang. kemungkinan, Babe mengalami trauma atas pengalamannya yang pernah menjadi korban sodomi dan kekerasan secara psikologis. kecenderungan untuk mengulanginya lagi di masa dewasa juga berhubungan dengan kenyataan bahwa dirinya tidak bisa "puas' ketika melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Hal ini juga mendorong babe untuk mencari jalan lain untuk melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak kecil di jalanan yang juga merupakan anak asuhnya.
Berdasarkan data yang di gambarkan di atas, Masalah dan gangguan yang ada pada diri “Babe” diantaranya yaitu :
1.      Pada usia remaja Babe meninggalkan rumah untuk pergi ke Jakarta lalu hidup bergelandangan dan menjadi anak jalanan.
2.      Pada usia 12 tahun Babe pernah disodomi oleh pria tidak dikenal dan pada saat itu Babe merupakan anak jalanan.
3.      Babe menikah dan tidak dikaruniai anak.
4.      Babe melakukan sodomi setelah korban meninggal.
5.      Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
6.      Babe melakukan sodomi pada anak-anak asuhnya tetapi tidak membunuhnya.
M Seto Mulyadi mengatakan, sesorang melakukan tindakan sodomi dikarenakan adanya traumatis di masa lalu, yaitu pernah mengalami kekerasan atau pelecehan seksual di masa lalunya.
Berdaarkan gambaran mengenai Babe tersebut, dilihat dari Karakteristik pertama Disfungsi Psikologis, berdasarkan data yang ada menggambarkan bahwa adanya gangguan pada aspek kognitif Babe. Yaitu didasarkan pada pola berpikir Babe untuk melakukan penyimpangan seksual yaitu dengan melakukan sodomi pada anak di bawah umur dan setelah itu membunuh dan memutilasi korbannya. Dan Babe pun melakukan sodomi pada anak jalanan seperti pada saat Babe mengalami pelecehan seksual tersebut.
Dan dari aspek afektifnya, dapat dilihat bahwa Babe melakukan hal yang menyimpang tersebut dikarenakan adanya traumatis di masa lalunya yang pernah mengalami pelecehan seksual yang sama sehingga hal tersebut mengganggu aspek afektifnya. Keadaan tersebut mengindikasikan dirinya untuk melakukan hal yang sama pada anak seusia remaja sama pada saat Babe mengalami pelecehan seksual pada saat remaja. Selain itu faktor Babe tidak memiliki anaka dari pernikahannya dapat dijadikan faktor lain Babe melakukan sodomi pada anak dibawah umur, hal ini didasarkan oleh afeksi yang tidak didapatkan Babe dari seorang anak.
Dan dari aspek konatif/ psikomotoriknya, dapat dilakukan terdapat gangguan pada dirinya. Yaitu dilihat dari perilaku sodomi, membunuh, memutilasi dan juga melakukan sodomi setelah korban meninggal. Hal tersebut mengindikasikan terdapat kepuasan tersendiri pada diri Babe jika melakukan hal-hal tersebut.
Karakteristik yang kedua yaitu Distres. Jika dilihat dari hal tersebut, keadaan yang terjadi pada diri Babe dapat dikatakan “merusak” secara psikologis, karena dengan kebiasaan Babe menyodomi, membunuh lalu memutilasi anak menggambarkan adanya gangguan dalam perilaku seksualnya dan juga pada aspek afektifnya.
Karakteristik yang ketiga yaitu Reaksi Atipikal. Keadaan yang tergambar pada diri Babe tersebut sangat jelas melanggar norma yang berlaku di lingkungannya. Karena sudah sangat jelas perilaku sodomi, membunuh dan memutilasi merupakan perilaku yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di Negara maupun di masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan masalah dan gangguan yang dialami dan ada pada diri Babe tersebut dapat digolongkan pada Perilaku Abnormal. Hal tersebut didasarkan pada perilaku Babe yang mencakup tiga karakteristik individu mengalami Gangguan Abnormal.[17]
Secara tidak langsung uraian analisis di atas juga mengungkap ilmu bantu hukum pidana kriminologi juga ikut terungkap yaitu sosial hukum /sosiologi of law (Dalam hal ini kriminologi berperan memberikan masukan bagi konsep terbentuknya hukum pidana berdasarkan pengamatan-pengamatan di lapangan)[18] dan etiologi kriminologi (yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws)).[19]
Dalam ilmu kriminologi juga penulis mengungkap kepentingan pembuatan teori (Penggolongan ini didasarkan adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, tehnik-tehnik dan organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut). Kasus babe masuk pada Organized crime, adalah kejahatan yang terorganisir.[20]
Dan menurut penggolongan (klasifikasi) kejahatan berdasarkan berat / ringannya ancaman pidana termasuk pada Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku ke-II (dua) KUHP. seperti pembunuhan, pencurian, dll. Golongan inilah dalam bahasa Inggris disebut felony. Ancaman pidana pada golongan ini kadang-kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara.[21] Analisis penulis bahwa kasus babe tergolong Kasus yang terbesar daripada kasus fenomenal lainnya, seperti Robot Gedhek dan Ryan, yang sudah juga dikenal oleh masyarakat kita, mereka termasuk pembunuh berdarah dingin yang tanpa belas kasih membunuh korbannya. Babe memilih anak jalanan yang menjadi korban dikarenakan Babe itu Paedofil, homoseks dan juga karena anak jalanan lebih bisa diperalat dan dibodohi karena tidak berpendidikan, oleh karena itu Babe mencari korban anak jalanan sebagai targetnya.
Dan dalam ilmu bantu yang lain yaitu psikiatri (mempelajari segala aspek mental manusia, baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit). Kasus babe tidak masuk dalam Buku I aturan umum Bab III Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana pasal 44 ayat (1) yang berbunyi “Brangsiapa melakukan perbuatann yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam umbuhnya atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”.[22] babe tidak masuk karena babe masih bisa mempertanggunjawabkan semua yang telah dilakukannya.
Atas dasar itu semua penulis respon dengan Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup. babe divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.[23] Hukuman itu pantas diberikan kepada babe mengingat apa yang telah diperbuat olehnya yaitu membunuh dengan keji korbannya sampai 14 orang disertai dengan mutilasi dan sebelumnya melakukan sodom. Dan terbukti kasasi babe diolak oleh Mahkama Agung dan babe harus siap dengan hukuman mati oleh regu tembak.






BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Dari penjelasan (deskripsi) dan analisis kasus pembunuhan 14 orang dan mutilasi oleh babe di atas dapat disimpulkan :.
1.     Pada usia 12 tahun Babe pernah disodomi oleh pria tidak dikenal dan pada saat itu Babe merupakan anak jalanan.
2.     Babe melakukan sodomi setelah korban meninggal.
3.     Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
4.     Babe melakukan sodomi pada anak-anak asuhnya tetapi tidak membunuhnya.
5.     Babe membunuh 14 orang dengan memutilasi 4 orang.
6.     Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat ditemukan oleh orang lain dan dapat dikubur.
7.     Kasus babe dapat di ungkap dengan ilmu bantu hukum pidana yaitu Logika, Psikologi, Kriminologi dan Psikiatri.
8.     Babe tergolong orang yang abnormal.
9.     Babe tidak tergolong pada pasal 44 KHUP tentang menghapuskan dan mengurangkan pengenaan pidana.
10. Babe divonis hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dan divonis hukaman mati atau penjara seumur hidup.
11. Mahkamah Agung menolak kasasi babe dan babe final di vonis hukuman mati.






DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku
Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus) (Bandung: Mandar Maju, 1999)
Akbar, Zarina. 2012. Slide Psikologi abnormal. Psikologi. UNJ
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)
Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008)
Dari Internet
Semanggi, Warta Kota 2012 “http://www.wartakota.co.id/read/news/kasusbabe.” Diakses pada 10 April 2014
  Wikipedia, 2014 “http://id.wikipedia.org/wiki/Baekuni#cite_note-Murderpedia-1” Diakses pada 10 April 2014
Rikcy Ferdianto 2011“http://www.tempo.co/read/news/2011/01/18/064307217/Divonis-Hukuman-Mati-Babe-Baekuni-Ajukan-Kasasi” diakses pada tanggal 10 April 2014.
  Liputan 6, 2013“http://news.liputan6.com/read/576871/ma-tetap-hukum-mati-babe-pemutilasi-14-bocah-pengamen” diakses pada tanggal 10 April 2014.
  Ismoko Wijaya 2010 “http://metro.news.viva.co.id/news/read/125548-pengakuan_babe__korban_tewas_jadi_14_orang” diakses pada tanggal 10 April 2014
  Maiwa News 2010 “http://berita.maiwanews.com/baekuni-alias-babe-divonis-penjara-seumur-hidup-12280.html” diakses pada tanggal 10 April 2014
  Mei Amelia 2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj” Diakses pada 10 April 2014



[1] Semanggi, Warta Kota 2012 “http://www.wartakota.co.id/read/news/kasusbabe.” Diakses pada 10 April 2014
[2] Wikipedia, 2014 “http://id.wikipedia.org/wiki/Baekuni#cite_note-Murderpedia-1” Diakses pada 10 April 2014
[3] Alan Kusumo Nugroho 2010“http://parapenuliskreatif.wordpress.com/2010/03/10/fenomena-kekejaman-babe-alias-babekuni/” Diakses pada tanggal 10 April 2014
[4] Mei Amelia 2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj” Diakses pada 10 April 2014
[5] Mei Amelia 2010“http://news.detik.com/read/2010/04/16/105141/1339520/10/berkas-babe-telah-p21?nd771104bcj” Diakses pada 10 April 2014
[6] Ismoko Wijaya 2010 “http://metro.news.viva.co.id/news/read/125548-pengakuan_babe__korban_tewas_jadi_14_orang” diakses pada tanggal 10 April 2014
[7] Bunyi pasal 340 KUHP “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Karangan Prof. Moeljatno, SH
[8] Maiwa News 2010 “http://berita.maiwanews.com/baekuni-alias-babe-divonis-penjara-seumur-hidup-12280.html” diakses pada tanggal 10 April 2014
[9] Rikcy Ferdianto 2011“http://www.tempo.co/read/news/2011/01/18/064307217/Divonis-Hukuman-Mati-Babe-Baekuni-Ajukan-Kasasi” diakses pada tanggal 10 April 2014.
[10] Liputan 6, 2013“http://news.liputan6.com/read/576871/ma-tetap-hukum-mati-babe-pemutilasi-14-bocah-pengamen” diakses pada tanggal 10 April 2014.
[11] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 33
[12] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 33
[13] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 34
[14] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 34
[15] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 35
[16] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 36
[17] Akbar, Zarina. 2012. Slide Psikologi abnormal. Psikologi. UNJ
[18] Waluyadi,SH “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana” (Bandung: Mandar Maju, 1999) hal 36
[19] Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 18
[20] Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 20
[21] Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, (Jakarta,1982) hal 19
[22] Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta, 2008) hal 22
[23] Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta, 2008) hal 123
Share:

No comments:

Post a Comment

Search This Blog