MAKALAH RADHA'AH (SAUDARA SEPERSUSUSAN) LENGKAPP


KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
            Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Rodho’ah” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami.
            Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya tugas ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

                                                                                             Malang, 27 April 2014

                                                                                                     Tim Penulis





DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... 1    
DAFTAR ISI....................................................................................................... 2    
BAB I   : PENDAHULUAN.............................................................................. 3    
            1.1  Latar Belakang................................................................................... 3
            1.2  Rumusan Masalah.............................................................................. 4    
            1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................. 4
            1.4 Manfaat Penulisan............................................................................... 4
            1.5 Metode Penulisan................................................................................ 4

BAB II  : PEMBAHASAN ................................................................................ 5    
              2.1  Biografi Ibnu Kholdun.................................................................... 5
              2.2  Guru-guru Ibnu Kholdun................................................................. 6
              2.3  Murid-murid Ibnu Kholdun............................................................. 8
              2.4  Karya-karya Ibnu Kholdun.............................................................. 9
              2.5  Pemikiran Ibnu Kholdun tentang Masyarakat................................. 10
BAB III     : PENUTUP...................................................................................... 15  
              3.1 Kesimpulan....................................................................................... 15
              3.2 Saran................................................................................................. 15  
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ajaran “penyusuan anak” (ar-radhâ’ah) secara eksplisit dan tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’ân dan kemudian mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’ân, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi [tafsir] yang luas. Hampir semua kitab fiqh dari pelbagai madzhab membahas topik ar-radhâ’ah dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “nikâh”. Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. Pertama, pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi mahram (haram dinikahi). Kedua, pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
  1.  Bagaimna teks hadist tentang rodho’ah ?
  2. Siapa sajakah guru-guru Ibnu Kholdun ?
  3. Siapa sajakah murid-murid Ibnu Khodun ?
  4. Apa sajakah karya-karya Ibnu Kholdun ?
  5. Bagaimanakah Pemikiran Ibnu Kholdun tentang masyarakat ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah sebagaimana berikut :
1.      Untuk mengetahui biografi Ibnu Kholdun.
2.      Untuk mengetahui guru-guru Ibnu Kholdun.
3.      Untuk mengetahui murid-murid Ibnu Kholdun.
4.      Untuk mengetahui karya-karya Ibnu Kholdun.
5.      Untuk mengetahui pemikiran Ibnu Kholdun tantang masyarakat.
1.4 Manfaat Penulisan
1.      Memberi pengetahuan baru tentang siapa itu Ibnu Kholdun.
2.      Memberi cakrawala baru pada pembaca Ibnu Kholdun.
3.      Memberi pengetahuan baru kepada pembaca perihal pemikiran Ibnu Kholdun tentang masyarakat.
4.      Bagi peneliti, makalah ini sebagai penambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
5.      Bagi pihak lain, makahlah ini sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk penelitian lebih lanjut.

1.5  Metode Penulisan
Dari pembuatan dan penulisan tugas “Biografi Ibnu Kholdun” ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu salah satu metode yang digunakan dalam penulisan Karya Tulis (tugas) dengan cara mengumpulkan literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan mahar. Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada tugas ini.

1.                            Teks Hadist
2.                            Asbabul Wurud
3.                            Takhrij Hadist
4.                            Analisis Hadist














BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Hadist tentang Rodho’ah.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan".(BUKHARI - 2451)

قيل للنّبيّ صلّى الله عليه وسلم  (Dikatakan kepada Nabi SAW). Orang yang mengatakan hal itu kepadanya adalah Ali bin Abu Thalib riwayat Sa’id bin Manshur dari Sa’id Al-Musayyab, قال عليّ: يا رسول الله، ألا تتزوّج بنت عمّك حمزة؟ فإنّها من أحسن فتاة في قريس (Ali berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menikahi anak perempuan pamanmu Hamzah, sesungguhnya dia termasuk pemudi sangat cantik di kalangan Quraisy”). Seakan-akan Ali belum mengetahui bahwa putri Hamzah adalah saudara sepersusuan Nabi SAW, atau mungkin beliau menganggap ada kekhususan bagi Nabi SAW dalam hal itu, atau peristiwa itu terjadi sebelum hukum dibakukan. Al Qurtubi berkata, “Sangat jauh kemungkinan dikatakan Ali tidak mengetahui pengharaman perbuatan itu.”
إنّها ابنة أخي من الرّضاعة (Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudaraku sepersususan). Hamzah menambahkan dalam riwayatnya dari Qatadah,  ويحرم من الرّضاعة ما يحرّم من النّسب (dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab) sebagaimana yang telah disebutkan dari jalurnya pada pembahasan tentang kasaksian. Demikian juga dalam riwayat Imam Muslim dari Said, dari Qatadah. Ia selaras dengan redaksi pada judul bab.
Para Ulama berkata, “Dikecualikan dari cakupan umum sabdanya, ويحرم من الرّضاعة ما يحرّم من النّسب (dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab), empat golongan wanita. Mereka ini haram dinikahi secara mutlak dalam hubungan nasab, namun terkadang tidak diharamkan dalam hubungan persusuan. Keempat golongan ini adalah:
Pertama, ibu dari pada saudara. Dalam hubungan nasab ia haram dinikahi secara mutlak, sebab statusnya mungkin ibu kandung dan bisa juga istri bapak. Adapun dalam hubungan persusuan bisa saja tidak ada perkara yang menghalangi pernikahan. Dengan demikian, seseorang menyusu kepada seorang perempuan dan ibu susuannya itu tidak menjadi haram dinikahi saudaranya.
Kedua, ibu daripada cucu. Dalam hubungan nasab ia diharamkan secara mutlak karena statusnya mungkin anak perempuan atau istri anak laki-laki. Adapun dalam hubungan persusuan bisa saja tidak ada perkata yang menghalangi, namun perempuan itu tidak menjadi haram dinikahi kakeknya.
Ketiga, nenek daripada anak. Dalam hubungan nasab ia haram dinikahi secara mutlak, karena statusnya dalam hubungan persusuan bisa saja tak ada perkara yang menghalangi pernikahan. Dengan demikian seorang anak yang menyusu pada seorang perempuan, namun perempuan itu tidak menjadi haram dinikahi bapaknya.
Keempat, saudara perempuan anak. Dalam hubungan nasab dia haram dinikahi secara mutlak karena mungkin statusnya adalah anak perempuan atau anak tiri. Adapun dalam hubungan persusuan bisa saja tidak ada perkara yang menghalangi pernikahan, maka seorang anak yang menyusu pada seorang perempuan dan saudara perempuannya dari persusuan tidak haram dinikahi bapaknya. Inilah empat gambaran yang disebutkan oleh sekelompok ulama. Adapun jumhur ulama tidak mengecualikan sedikitpun. Setelah diteliti ternyata tidak ada yan pengecualian dari keumuman hadist, karena keempat golongan perempuan ini tidak diharamkan dari jalur nasab namun hanya dari hubungan perkawinan. Kemudian sekelompok ulama muta’akhirin menggabungkan; ibu paman dari pihak bapak, ibu bibi dari pihak bapak, ibu paman dari pihak ibu, dan ibu bibi dari pihak ibu. Sesungguhnya mereka diharamkan dalam hubungan nasab namun tidak diharamkan dalam hubungan persusuan. Namun, hal itu tidak berlaku umum.









BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Dari uraian ini, dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya Ibn Kholdun merupakan bapak sosiologi dan sejarawan Islam. Dia terkenal karena karyanya yang berjudul Muqaddimah (Prolegomena). Nama lengkapnya adalah Waliyuddin Abd al-Ramban ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan ibn Kholdun. Dia lahir di Tunisia di awal bulan Ramadhan 732 H (27 Mei 1333 M) dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H (19 Maret 1406 M). Sosok Ibnu Khaldun merupakan seorang yang semasa hidupnya mengkritisi setiap fenomena yang terjadi pada lingkungan sekitar masyarakat. Terlihat dari hasil karyanya yang berjudul al-I’bar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi al-A’yan wa al-A’rab wa al-A’jam wa al-Barbar wa man ‘Asrahum min zawi as-Sultan al-Akbar, yang membahas tentang fenomena-fenomena yang terjadi pada lingkungan masyarakat, termasuk didalamnya tentang kegiatan perekonomian. Sehingga dari hasil karyanya tersebut Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan barat dan timur, baik muslim maupun non-muslim.
Ada dua guru Ibnu Khaldun yang sangat berjasa kepada beliau yaitu Muhammad Ibnu Ibrahim al-Abili dalam bidang ilmu filsafat dan syekh Abd al-Muhaimin Ibn al-Hadramani dalam ilmu-ilmu agama.

1.2  Saran
Harapan saya setelah tersusunnya tugas ini dapat menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca. Dan saya juga menyadari tugas ini jauh dari kesempurnaan untuk itu saya mengharapkan keritik dan saran yang bersifat membangun untuk di jadikan bahan acuan dalam pemuatan tugas selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
.
Abdullah, Yusri Abdul Ghani , Historiografi Islam dari Klasik hingga Modern, Jakarta : Fajar Interpratama Offset, 2004
Mila, Manda dan Triningsing. Cendikiawan Islam, Yogyakarta : Kota Kembang, 2003
Abdurrahman Al-Allamah bin Muhammad bin Muhammad, Mukaddimah Ibnu Kholdun, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2011
Yatim, Badri, Historiografi Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997
Toto Suharto. (2003) Epistemologi Sejarah Kritis Ibnu Khaldun, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
www.scribd.com/doc/40726065/ Ibnu Kholdun, diakses : 18-03-2014.


Share:

No comments:

Post a Comment

Search This Blog