KATA
PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan
makalah dengan judul “Rodho’ah”
dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala
keteladanannya.
Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada
dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam
yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang
tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya
dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya tugas ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang
konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan
pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Malang, 27 April
2014
Tim Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... 1
DAFTAR ISI....................................................................................................... 2
BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................. 3
1.1 Latar Belakang................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 4
1.3
Tujuan Penulisan.................................................................................. 4
1.4
Manfaat Penulisan............................................................................... 4
1.5
Metode Penulisan................................................................................ 4
BAB II : PEMBAHASAN ................................................................................ 5
2.1 Biografi Ibnu Kholdun.................................................................... 5
2.2 Guru-guru Ibnu Kholdun................................................................. 6
2.3 Murid-murid Ibnu Kholdun............................................................. 8
2.4 Karya-karya Ibnu Kholdun.............................................................. 9
2.5 Pemikiran Ibnu Kholdun tentang Masyarakat................................. 10
BAB III : PENUTUP...................................................................................... 15
3.1
Kesimpulan....................................................................................... 15
3.2
Saran................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ajaran “penyusuan anak” (ar-radhâ’ah) secara
eksplisit dan tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’ân dan kemudian
mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat
dalam al-Qur’ân, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi [tafsir] yang
luas. Hampir semua kitab fiqh dari pelbagai madzhab membahas topik ar-radhâ’ah
dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “nikâh”. Namun, pembahasan
mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. Pertama, pembahasan tentang teknis
penyusuan yang menyebabkan menjadi mahram (haram dinikahi). Kedua, pembahasan
mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimna teks hadist tentang
rodho’ah ?
- Siapa sajakah guru-guru Ibnu
Kholdun ?
- Siapa sajakah murid-murid Ibnu
Khodun ?
- Apa sajakah karya-karya Ibnu Kholdun ?
- Bagaimanakah
Pemikiran Ibnu Kholdun tentang masyarakat ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan tugas ini adalah sebagaimana berikut :
1. Untuk
mengetahui biografi Ibnu
Kholdun.
2. Untuk
mengetahui guru-guru Ibnu
Kholdun.
3. Untuk
mengetahui murid-murid Ibnu Kholdun.
4.
Untuk mengetahui karya-karya Ibnu Kholdun.
5.
Untuk mengetahui pemikiran Ibnu Kholdun tantang masyarakat.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Memberi pengetahuan baru tentang siapa itu Ibnu Kholdun.
2. Memberi cakrawala baru pada pembaca Ibnu Kholdun.
3. Memberi pengetahuan baru kepada pembaca
perihal pemikiran Ibnu Kholdun tentang masyarakat.
4. Bagi
peneliti, makalah ini sebagai penambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
5. Bagi
pihak lain, makahlah ini sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk penelitian
lebih lanjut.
1.5
Metode
Penulisan
Dari
pembuatan dan penulisan tugas “Biografi Ibnu
Kholdun” ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu salah satu
metode yang digunakan dalam penulisan Karya Tulis (tugas) dengan cara
mengumpulkan literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti
pembahasan mahar. Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada tugas ini.
1.
Teks Hadist
2.
Asbabul Wurud
3.
Takhrij Hadist
4.
Analisis Hadist
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hadist tentang
Rodho’ah.
حَدَّثَنَا
مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ
جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ
لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ
الرَّضَاعَةِ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah
menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari
Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal bagiku
karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan
sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan".(BUKHARI - 2451)
قيل للنّبيّ
صلّى الله عليه وسلم (Dikatakan
kepada Nabi SAW). Orang yang mengatakan hal itu kepadanya adalah Ali bin
Abu Thalib riwayat Sa’id bin Manshur dari Sa’id Al-Musayyab, قال عليّ: يا رسول
الله، ألا تتزوّج بنت عمّك حمزة؟ فإنّها من أحسن فتاة في قريس (Ali berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau
menikahi anak perempuan pamanmu Hamzah, sesungguhnya dia termasuk pemudi sangat
cantik di kalangan Quraisy”). Seakan-akan Ali belum mengetahui bahwa putri Hamzah
adalah saudara sepersusuan Nabi SAW, atau mungkin beliau menganggap ada
kekhususan bagi Nabi SAW dalam hal itu, atau peristiwa itu terjadi sebelum
hukum dibakukan. Al Qurtubi berkata, “Sangat jauh kemungkinan dikatakan Ali
tidak mengetahui pengharaman perbuatan itu.”
إنّها ابنة أخي من الرّضاعة (Sesungguhnya dia adalah anak perempuan
saudaraku sepersususan). Hamzah menambahkan dalam riwayatnya dari Qatadah, ويحرم من الرّضاعة ما يحرّم من النّسب
(dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab)
sebagaimana yang telah disebutkan dari jalurnya pada pembahasan tentang
kasaksian. Demikian juga dalam riwayat Imam Muslim dari Said, dari Qatadah. Ia
selaras dengan redaksi pada judul bab.
Para
Ulama berkata, “Dikecualikan dari cakupan umum sabdanya, ويحرم من الرّضاعة ما يحرّم من النّسب
(dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab),
empat golongan wanita. Mereka ini haram dinikahi secara mutlak dalam hubungan
nasab, namun terkadang tidak diharamkan dalam hubungan persusuan. Keempat
golongan ini adalah:
Pertama,
ibu
dari pada saudara. Dalam hubungan nasab ia haram dinikahi secara mutlak, sebab
statusnya mungkin ibu kandung dan bisa juga istri bapak. Adapun dalam hubungan
persusuan bisa saja tidak ada perkara yang menghalangi pernikahan. Dengan demikian,
seseorang menyusu kepada seorang perempuan dan ibu susuannya itu tidak menjadi
haram dinikahi saudaranya.
Kedua, ibu
daripada cucu. Dalam hubungan nasab ia diharamkan secara mutlak karena
statusnya mungkin anak perempuan atau istri anak laki-laki. Adapun dalam
hubungan persusuan bisa saja tidak ada perkata yang menghalangi, namun
perempuan itu tidak menjadi haram dinikahi kakeknya.
Ketiga,
nenek
daripada anak. Dalam hubungan nasab ia haram dinikahi secara mutlak, karena
statusnya dalam hubungan persusuan bisa saja tak ada perkara yang menghalangi
pernikahan. Dengan demikian seorang anak yang menyusu pada seorang perempuan,
namun perempuan itu tidak menjadi haram dinikahi bapaknya.
Keempat,
saudara
perempuan anak. Dalam hubungan nasab dia haram dinikahi secara mutlak karena
mungkin statusnya adalah anak perempuan atau anak tiri. Adapun dalam hubungan
persusuan bisa saja tidak ada perkara yang menghalangi pernikahan, maka seorang
anak yang menyusu pada seorang perempuan dan saudara perempuannya dari persusuan
tidak haram dinikahi bapaknya. Inilah empat gambaran yang disebutkan oleh
sekelompok ulama. Adapun jumhur ulama tidak mengecualikan sedikitpun. Setelah
diteliti ternyata tidak ada yan pengecualian dari keumuman hadist, karena
keempat golongan perempuan ini tidak diharamkan dari jalur nasab namun hanya
dari hubungan perkawinan. Kemudian sekelompok ulama muta’akhirin menggabungkan;
ibu paman dari pihak bapak, ibu bibi dari pihak bapak, ibu paman dari pihak
ibu, dan ibu bibi dari pihak ibu. Sesungguhnya mereka diharamkan dalam hubungan
nasab namun tidak diharamkan dalam hubungan persusuan. Namun, hal itu tidak
berlaku umum.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Dari uraian ini, dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya
Ibn Kholdun merupakan bapak sosiologi
dan sejarawan Islam. Dia terkenal karena karyanya yang berjudul Muqaddimah (Prolegomena).
Nama lengkapnya adalah Waliyuddin Abd al-Ramban ibn Muhammad ibn Muhammad ibn
Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan ibn Kholdun. Dia lahir di Tunisia di awal bulan
Ramadhan 732 H (27 Mei 1333 M) dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808
H (19 Maret 1406 M). Sosok Ibnu Khaldun merupakan seorang yang semasa
hidupnya mengkritisi setiap fenomena yang terjadi pada lingkungan sekitar
masyarakat. Terlihat dari hasil karyanya yang berjudul al-I’bar wa Diwan
al-Mubtada’ wa al-Khabar fi al-A’yan wa al-A’rab wa al-A’jam wa al-Barbar wa
man ‘Asrahum min zawi as-Sultan al-Akbar, yang membahas tentang
fenomena-fenomena yang terjadi pada lingkungan masyarakat, termasuk didalamnya
tentang kegiatan perekonomian. Sehingga dari hasil karyanya tersebut
Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi
cendekiawan-cendekiawan barat dan timur, baik muslim maupun non-muslim.
Ada
dua guru Ibnu Khaldun yang sangat berjasa kepada beliau yaitu Muhammad Ibnu
Ibrahim al-Abili dalam bidang ilmu filsafat dan syekh Abd al-Muhaimin Ibn
al-Hadramani dalam ilmu-ilmu agama.
1.2 Saran
Harapan saya setelah tersusunnya
tugas ini dapat menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca. Dan saya juga menyadari
tugas ini jauh dari kesempurnaan untuk itu saya mengharapkan keritik dan saran
yang bersifat membangun untuk di jadikan bahan acuan dalam pemuatan tugas
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
.
Abdullah,
Yusri Abdul Ghani , Historiografi Islam dari Klasik hingga Modern, Jakarta
: Fajar Interpratama Offset, 2004
Mila,
Manda dan Triningsing. Cendikiawan Islam, Yogyakarta : Kota Kembang,
2003
Abdurrahman
Al-Allamah bin Muhammad bin Muhammad, Mukaddimah Ibnu Kholdun, Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar, 2011
Yatim,
Badri, Historiografi Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997
Toto
Suharto. (2003) Epistemologi Sejarah Kritis Ibnu Khaldun, Yogyakarta: Fajar
Pustaka Baru.
www.scribd.com/doc/40726065/
Ibnu Kholdun, diakses : 18-03-2014.
No comments:
Post a Comment