BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang.Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
2. Apakah fungsi dan tujuan konstitusi?
3. Apakah hubungan antara dasar Negara dan konstitusi?
4. Apakah unsur-unsur konstitusi Negara?
1.3 Tujuan Makalah
Adapun Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Ingin mengetahui definisi konstitusi.
2. Ingin mengetahui fungsi dan tujuan konstitusi.
3. Ingin mengetahui hubungan antara dasar Negara dan konstitusi.
4. Ingin mengetahui unsur-unsur konstitusi Negara.
1.4 Manfaat Makalah
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah antara lain :
1. Dapat mengetahui dan memahami definisi konstitusi.
2. Dapat mengetahui dan memahami fungsi dan tujuan konstitusi.
3. Dapat mengetahui dan memahami hubungan antara dasar Negara dan konstitusi.
4. Dapat mengetahui dan memahami unsur-unsur konstitusi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata “konstitusi” berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution, yang mempunyai arti “membentuk”, sedangkan menurut pengertian terminologinya yaitu pem-bentukan akan suatu negara, dan adapun yang lebih luas pengertiannya yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Taufiqurrohman Syahuri mengutip didalam buku “An Introduction to Contitutional Low” karangan Eric Barendt, dalam bukunya ini dinyatakan bahwa:
“The constitution of a state is the written document or text which outlines the powers of its parliament, government, courts and other important national institution”.
“Konstitusi dapat diartikan sebagai dokumen yang tertulis, secara garis besar untuk mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga negara penting yang lainnya”.
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli :
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
2.2 PERKEMBANGAN KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DUNIA
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak kehidupan zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Pada masa itu pemahaman mengenai konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat semata-mata.Dan pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna menjadi suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau konstitusi Madinah.Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam-macam kelompok dan golongan.Konstitusi Madinah berisakan tentang bebas keyakinan dan kebebasan berpendapat, kewajiban hidup bermasyarakatan dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial.Konstitusi Madinah merupakan suatu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagai mana layaknya konstitusi modern.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.Akhir revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada tahun 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Revolusi Perancis terjadi pada tahun 1789 dan ditandai oleh ketegangan-ketegangan dimasyarakat dan terganggunya stabilitas keamana negara.Maka pada tanggal 14 September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.Deklarasi inilah yang mengalami pembentukan Konstitusi Perancis (1791), khususnya yang menyangkut hak asasi manusia. Setelah Konstitusi Perancis, negara Amerika melopori munculnya konstitusi dalam bentuk tertulis. Setelah konstitusi tertulis yang dibuat oleh Amerika tersebut kemudian berbagai negara di Eropa seperti Spanyol pada tahun 1812 juga menganut sestem konstitusi tertulis, Nurwegia juga pada tahun 1814 dan Belanda juga menganut sitem tersebut pada tahun 1815. Permasalahan yang perlu di ingat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern
2.3 TUJUAN KONSTITUSI
Secara umum, tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Adapun beberapa pendapat ahli tentang tujuan konstitusi, yaitu :
- C.F. Strong = Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
- Karl Loewenstein = untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
- Bagir Manan = untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
2.4 SIFAT KONSTITUSI
1. Konstitusi formal dan materil
Adanya kesalahpahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum.Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz.Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi.Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat.Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
2. Konstitusi lunak (fleksibel) atau keras (rigid)
2.4.2.1 Konstitusi Lunak (Flexible)
Kebanyakan klasifikasi ilmiah dan penggunaannya adalah undang-undang keras (Rigid) dan lunak (Flexible). Konstitusi lunak menempatkan sifat dasar hukum dan hukum biasa di dalam satu tingkat, pengertiannya keduanya konstitusi dijadikan dalam satu arah, bahkan keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama.
Konstitusi flexible tidak memilki wewenang yang sah daripada hukum biasa, dimana memungkinkan perbaikan didalam jalur yang sama layaknya hukum yang lainnya, apakah yang terwujud didalam satu dokumen atau sebagian besar dari konvensi, bisa disusun menurut golongan flexible, dapat dipindah-pindahkan atau konstitusi elastis. Konstitusi flexible bisa diubah atau dikoreksi melalui prosedur legislatif negara. Sebagai contoh: Inggris adalah negara yang menganut atau memiliki konstitusi flexible ini.
2.4.2.2 Konstitusi Keras (Rigid)
Konstitusi rigid memiliki wewenang tertinggi yang legal daripada hukum biasa. Kemungkinan konstitusi ini tidak bisa diperbaiki atau dirubah dalam jalur yang sama layaknya hokum-hukum yang lain. Konstitusi rigid adalah mereka yang secara sah berdiri diatasnya dan juga diatas hokum-hukum biasa, dan dimana bisa diperbaiki melalui proses yang berbeda. Rigid merupakan satu hukum dimana pasti diatas, yang biasanya dikenal sebagai konstitusional (sifat dasar) atau hukum fundamental yang tidak bisa diubah seenaknya seperti hukum-hukum biasa.
Perbedaan diantara keduanya tidak terlalu menyolok atau jelas, begitu juga dengan halnya perbedaan diantara konstitusi yang tertulis dan tak tertulis.Ada yang mengatakan bahwa konstitusi tak tertulis adalah flexible sedangkan rigid merupakan konstitusi yang tertulis.Statemen ini sebagian besar ada benarnya. Konstitusi tak tertulis adalah tidak diragukan, flexible, akan tetapi semua konstitusi tertulis tidak semuanya bersifat rigid. Jadi sungguh jelas bahwa konstitusi tertulis tidak bisa menjadi rigid.
3. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.4.3.1 Konstitusi tertulis
Undang-undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokumen, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokumen pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislatif, eksekutif dan organ yudisial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokumen disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislatif dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.Konstitusi yang tertulis merupakan suatu kerja seni yang sadar dan hasil dari usaha yang sengaja.Ini bertujuan untuk menetapkan badan asas dasar tersebut, agar letak pemerintahan teratur dan terpimpin.Ini merupakan sebuah kesucian instrumen khusus, perbedaan didalam karakter dari semua hukum, dan dapat diubah dari prosedur yang berbeda pula.Disini terletak pula prinsip pemisahan kekuatan diantara unsur pokok dan para legislatif.
Negara yang memiliki undang-undang tertulis, terdapat dua badan kekuasaan legislatif dan dua badan hukum, pertama adalah konstitusional dan yang tertinggi, sedangkan yang kedua menurut undang- undang dan subordinate.
2.4.3.2 Konstitusi tidak tertulis
Undang-undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain-lain.Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang-undang yang formal.Pada umumnya konstitusi tak tertulis merupakan salah satu konstitusi yang tumbuh dari basis adat, lebih baik dari pada yang tertulis.
Dinamakan sebagai konstitusi tak tertulis karena termasuk sebagian besar yang mengikutinya, tetapi tidak semua resep atau preskripsi menjadi berkurang didalam penulisannya dan dengan resmi diwujudkan didalam satu dokumen atau dokumen yang terkoleksi.Undang-undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan keputusan yudisial yang terdahulu, dimana kurang lebihnya fana dan merupakan suatu hal yang tidak dapat diraba.namun semanjak bentuknya tertulis undang-undang ini mulai hidup hanya saja tidak resmi dalam penggolongannya.
2.5 KETERKAITAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental.Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.Pancasila menjadi dasar filsafat negara.Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
• konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara
• konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
• Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar Negara
2.6 UNSUR – UNSUR KONSTITUSI NEGARA
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki. Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
5. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara, Misalnya :
• Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
2. Fungsi dan tujuan konstitusi yaitu:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
3. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
4. Unsur-unsur konstitusi Negara :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
b. Hak-hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki. Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara
DAFTAR PUSTAKA
diakses pada tanggal 10November 2012 pukul 11.30 WIB
Syahuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002. Bogor: Ghalia Indonesia
Ubaidillah, Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani.Jakarta: KENCANA.