BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh
oleh setiap manusia. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakandan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum era reformasi. Dalam pemenuhan hak, kita sebagai manusia
tidak hidup sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
pada diri kita sendiri.
B. Rumusan masalah
A.
Apakah
pengertian HAM ?
B.
Bagaimana
sejarah perkembangan HAM di Indonesia?
C.
Apa
saja macam-macam HAM?
D.
Bagaimana
pelaksanaan HAM dalam Islam
C. Tujuan
A.
Untuk
mengetahui arti dari HAM
B.
Untuk
mengetahui sejarah perkembangan HAM di Indonesia
C.
Untuk
mengetahui macam-macam HAM
D.
Untuk
mengetahui pelaksanaan HAM dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
HAM
Menurut
Teaching Human Rights yang
diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM)
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh
dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa
hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada
dengan pengertian HAM di atas adalah pernyataan awal hak asasi manusia yang
dikemukakan oleh John Locke. Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya
yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut
hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga
kekuasaan.
Hak
asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Menurut UU ini, hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berikut
ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.
Prof. Dr Dardji darmodiharjo, sh
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagaianugrahtuhan yang maha esa.
2.
Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3.
Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto.
HAM
adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidakdipisahkan
hakikatnya.
B. Perkembangan
HAM di Indonesia
1.
Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran
HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Islam
(1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan
Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi
pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat
terjajah. Puncak perdebatan HAM dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional
seperti, Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas
Mansyur, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam siding-sidang BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding
merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak
dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamirkan.
Dalam
sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan pada pemerintah colonial maupun
lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah
perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
Diskursus
HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Serikat Islam seperti Tjokro
Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim.Mereka menyuarakan pentingnya usaha-usaha
untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah colonial.Berbeda dengan pemikiran
HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan
pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Iaslam.
2.
Periode setelah kemerdekaan
Ø Periode
1945-1950
Sepanjang periode ini,
wacana HAM bisa dicirikan pada:
Bidang sipil dan politik:
a.
UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26-30, penjelasan pasal 24 dan 25)
b.
Maklumat
Pemerintah 1 November 1945
c.
Maklumat
Pemerintah 3 November 1945
d.
Maklumat
pemerintah 14 November 1945
e.
KRIS,
khususnya bab V, pasal 7-33
f.
KUHP
pasal 99
Bidang ekonomi, social, dan
budaya:
a.
UUD
1945 (Pasal 27, 31, 33, 34, penjelasan pasal 31-32)
b.
KRIS
pasal 36-40
Ø Periode
1950-1959
Menurut catatan Bagir Manan,
masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indicator
HAM:
a.
Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideology
b.
Adanya
kebebasan pers
c.
Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
d.
Control
parlemen atas eksekutif
e.
Perdebatan
HAM secara bebas dan demokratis
Ø Periode
1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system
demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Melalui
system demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak
dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh
presiden.Kekuasaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai
Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sngat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara.Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter. Dalam dunia seni misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Presiden Soekarno
menjadi lembaga kebudayaan rakyat yang berafilasi kepada PKI sebagai
satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya lembaga selain Lekra dianggap
anti pemerintah atau kontra-revolusi.
Ø Periode 1966-1998
Diantara
butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a. HAM adalah produk pemikiran
barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin
dalam pancasila
b. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan
Deklarasi Universal HAM
c. Isu HAM sering kali digunakan oleh Negara-negara barat untuk
memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Ø Periode pasca orde baru
Kesungguhan
pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkandengan
pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM,
pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu: (1)
Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Dimensi
informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan
HAM; (4) Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah
diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang
HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan
Departemen Hukum dan Perundang-undanganmenjadi Departemen Kehakiman dan HAM,
penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan
inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU
tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua
protocol hak anak, yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan,
prostitusi,dan pornografi anak. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama
pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan
anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan
penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun
2004-2009.
C. Macam-macam
HAM
Menurut
Deklarasi Universal Ham (DUHAM), terdapat (5) jenis hak asasi yang dimiliki
oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal
(hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak
jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial,
dan budaya.
Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak
personal, hak legal, hak sipil, dan politik meliputi:
1.
Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
2.
Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
3.
Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun
hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat
kemanusiaan.
4.
Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja
secara pribadi.
5.
Hak untuk pengampunan hukum secara efektif.
6.
Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan
yang sewenang-wenang.
7.
Hak untuk peradilan yang
independen dan tidak memihak.
8.
Hak untuk praduga tak
bersalah sampai terbukti bersalah.
9.
Hak bebas dari campur tangan
yang sewenag-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal,
maupun surat-surat.
10. Hak bebas dari serangan
terhadap kehormatan dan nama baik.
11. Hak atas
perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
12. Hak
bergerak.
13. Hak memperoleh
suaka.
14. Hak atas
satu kebangsaan.
15. Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga.
16. Hak
untuk mempunyai hak milik.
17. Hak bebas berpikir,
berkesadaran, dan beragama.
18. Hak bebas berpikir dan
menyatakan pendapat.
19. Hak
untuk menghimpun dan berserikat.
20. Hak
untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap
pelayanan masyarakat.
Adapun
hak susistansi, hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi:
1.
Hak atas jaminan sosial.
2.
Hak untuk bekerja.
3.
Hak atas hasil kerja.
4.
Hak bergabung dan berserikat.
5.
Hak atas istirahat.
6. Hak
hidup dan kesehatan yang layak.
7. Hak
pendidikan.
8. Hak
berpartisipasi dalam kehidupan yang berkenudayaan.
D. Pelaksanaan HAM dalam Islam
Islam adalah
agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang
bulu.Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat
mulia.Manusia digambarkan oleh Al-Qr’an sebagai makhluk yang paling sempurna
dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan
tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilakukan oleh setiap pemeluknya. Dalam
Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati
yang dianugerahkan Allah SWT.kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan
atau badan apa pun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan
kekal.
Wacana HAM
bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli mengatakan
wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang
muncul di barat. Terdapat tiga bentuk HAM dalam Islam.Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila
hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
hilang eksistensinya.Bahkan hilang harkat kemanusiaanya.Contoh sederhana hak
ini diantaranya adalah hak untuk hidup, ha katas keamanan, dan hak untuk
memiliki harta benda.Kedua, hak
sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada
hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan
haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat
hilangnya hak hidup. Ketiga, hak
tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Konsep islam
tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam , Al-Qur’an dan hadits.
Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi
Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad.
Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnay deklarasi
Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
Terdapat 2
prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah.Pertama,
semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.Kedua, hubungan antar komunitas muslim
dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Berinteraksi
secara baik dengan sesame tengga
2. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama
3. Membela
mereka yang teraniaya
4. Saling
menasehati
5. Menghormati
kebebasan beragama
Pandangan
inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM
Islam di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir
pada 5 Agustus 1990. Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat
mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan
hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang
harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup
manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan
lingkungan hidup.Hubungan antara HAM dengan lingkungan hidup adalah bahwa
kerusakan suatu ekosistem bumu dapat mengancam kelangsungan hidup suatu
kelompok masyarakat.Penggundulan hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan
lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat pada
bencana alam banjir dan longsoryang sangat merugikan.
Terkait dengan
itu, tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari
pelanggaran HAM.Sayangnya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa
perusakan alam, penggundulan hutan dan industrialisasi dalam skala besar
misalnya, dapat berakibat pada perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang
melampaui batas-batas Negara. Perubahan iklim yang disebabkan industrialisasi
di Negara-negara maju, misalnya, akan sangat berpengaruh.
BAB III
PENUTUP
Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut : Hak Asasi Manusia merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan
umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Namun manakala manusia telah
memproklamasikan diri menjadi suatu kaum dan negara status manusia individual
akan berubah menjadi di status Warga Negara yang kesemuanya diatas dalam
mekanisme kenegaraan.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dlama pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
No comments:
Post a Comment