DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................
i
DAFTAR
ISI ..........................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
...................................................................................
1
1.2 . Rumusan Masalah .............................................................................
1
1.3 . Tujuan Penulisan
...............................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum
..............................................................................
2
2.2. Pengertian Hukum Perdata
................................................................ 2
2.3. Sejarah Hukum Perdata
..................................................................... 3
2.4. Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia ............................................... 5
2.5. Sistematika Hukum Perdata
............................................................... 7
2.6. Contoh- contoh Kasus Hukum
Perdata .............................................. 9
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
..........................................................................................
12
3.2. Saran
...................................................................................................
12
DAFTAR
PUSTAKA
.............................................................................................
13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat
berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum
perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah
dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara
wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat
hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak
atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam,
persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang
berkaitan dengan transaksi.
1.2.
Rumusan masalah.
a. Apa pengertian Hukum
b. Apa pengertian Hukum Perdata
c. Apa
contoh Kasus Hukum perdata
1.3.
Tujuan Penulisan
a. Untuk Mengetahui Apa yang dimaksud
Hukum perdata
b. Untuk mengetahui arti Pengertian Hukum terlebih dahulu
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara
dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
2.2.
Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Definisi
Menurut para Ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan
yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang
lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang
satu
terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
2.3.
Sejarah Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama Code Civil des Francais yang juga dapat
disebut Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah
merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de
Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil
(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek
van koophandle).
2.4. Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang
diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di
atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu :
a.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkondansi.
b.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum
Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. _
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
—
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain.
Dapat kita Iihat :
a.
Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku
Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.
Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku
kitab KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
— Upacara
yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak
berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli
yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan
lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum
Kekayaan Harta Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian
dan Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia
perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih
dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings
reglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata
dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di
Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di
negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan
lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka
bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka,
yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
a.
Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat
1879 no 256)
b.
Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
c.
Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu
sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
a.Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
b.Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no. 717).
Dan
ada pula peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
2.5.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama
yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku
II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa
itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
—
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika
kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah
dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap
orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap
seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat.
—
Hak seorang pengarang atas karangannya
—
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
2.6.
Contoh-contoh Kasus Hukum Perdata
Sengketa
tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar
Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura
(pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain
pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan
milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas
3.569,205 hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok,
serta di 11 desa, yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates,
Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta
dan rencananya digunakan untuk pusat pendidikan dan latihan TNI AL yang
terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki dana, agar tidak telantar, tanah
tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185 keluarga prajurit.
Kemudian pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No
Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini
Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai
lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai
pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang
dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir BPN
pada 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676
hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan pindah dari
tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati Pasuruan
mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan
pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati
Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan
bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500
meter persegi per KK.
Dari catatan media Surya, dalam setahun terakhir
terjadi dua kali pemblokiran jalan pantura oleh warga, yakni 14 Desember 2006
dan 10 Januari 2007. Selain itu, warga Desa Alas Telogo, Kecamatan Lekok,
memilih menempuh jalur hukum dan menggugat kepemilikan tanah itu ke
Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 18 Juli 2006 lalu.
Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka dinyatakan kalah oleh PN Bangil
dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan tersebut membuat warga marah
hingga berujung pada bentrokan dengan polisi seusai sidang putusan. Sebelum
persidangan itu, yakni pada 15 Februari, Pangarmatim Laksda Moekhlas Sidik
meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan tempur (Puslatpur) dan warga 11 desa
yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga rencananya direlokasi ke bagian yang
aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini lahan akan di-set up ulang sebagai
pusat latihan tempur untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk
relokasi warga, karena ada niatan baik dari kami, tidak akan terjadi masalah
seperti saya utarakan di hadapan warga,” kata Laksda Moekhlas Sidik saat
meresmikan Prokimal sebagai Puslatpur.
Janji untuk merelokasi warga kemudian diwujudkan, dan
360 hektare tanah diberikan kepada warga di 11 desa yang ditempatkan di luar
sabuk batas tempat latihan tempur.
“Sesuai Keputusan KSAL, lahan Prokimal dijadikan pusat
latihan tempur dan 5.702 rumah direlokasi di luar garis latihan. Setiap rumah
diberi tanah 500 meter persegi sekaligus bentuk pelepasan dari inventarisasi
kekayaan negara (IKN) AL. Untuk biaya relokasi, TNI AL dan Bupati akan
mengusulkan kepada pimpinan masing-masing,” tandas Moekhlas Sidik didampingi
Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri kepada wartawan seusai bertemu dengan 11
kepala desa mewakili warga di lahan Prokimal Grati, 22 Maret lalu.
Selain itu, TNI AL juga memberikan tambahan lahan
sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Dengan adanya keputusan ini,
diharapkan masyarakat tidak resah karena jaminan keamanan tidak terkena peluru
nyasar serta adanya keputusan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya relokasi warga 11 desa ini disambut positif
Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab mengusulkan anggaran untuk relokasi itu ke
pemerintah pusat ditambah dengan anggaran dari APBD Kabupaten Pasuruan.
Meski TNI AL memberikan tanah seluas 360 hektare
kepada warga 11 desa, namun para kepala desa saat itu tidak berani menerimanya
dan hanya akan menyampaikan lebih dulu kepada warga. Alasannya, lahan 500 meter
persegi dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
Di tengah upaya penyelesaian sengketa kasus tanah
dengan jalan damai itulah, tiba-tiba terjadi insiden antara Marinir dengan
warga Rabu (30/5), yang menyebabkan empat warga tewas dan enam lainnya
luka-luka.
Sengketa masalah tanah antara warga dengan TNI di
Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi di lahan Prokimal, Grati. Di Raci,
Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus sengketa tanah serupa antara warga dengan
TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam kasus Raci ini, pihak TNI AU telah
memberikan lampu hijau untuk pengelolaan lahan dengan porsi 60:40 untuk TNI AU
dan warga Desa Raci.
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung
kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang
perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh
kasus hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran
Nama Baik
Seorang
artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah
digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena
tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media
massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi Hukum
perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perorangan. Jadi, dalam peradilan hukum perdata itu diutamakan perdamaian
karena hukum itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang, tapi juga
sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian.
3.2. Saran
Saran
dari penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah
ini, kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan
dengan hukum yang berlahu, khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .Bukan
sekedar isapan jempol semata, sebenarnya kehidupan yang berdasar dari hukum akan
jauh lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap individu, karena hukum dapat
membuat orang lebih dewasa dalam bertindak, dan lebih disiplin dalam pemikiran
dan tindakanya pula
Daftar pustaka
No comments:
Post a Comment