Makalah Tentang Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam

Sekilas isi:

A.PENDAHULUAN

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.

Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.

Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
B. BAHAYA NARKOBA

Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Bahaya yang bersifat pribadi

a.Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.

b.Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.

c.Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.

d.Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.

e.Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.

f.Menjadi pemalas bahkan hidup santai.

g.Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.

h.Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.


2.Bahaya yang bersifat keluarga

a.Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.

b.Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.

c.Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.

d.Mencemarkan nama keluarga.


3.Bahaya yang bersifat sosial

a.Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.

b.Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.

c.Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.

d.Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.

e.Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.



4.Bahaya bagi bangsa dan Negara

a.Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
b.Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.

c.Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.

d.Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.

C. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA

Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :

1.“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).

2.“Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).

3.Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).

4.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).

5.“Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).

6.“Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).

7.“Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

8.“Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

9.Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).

10.Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).

11.Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).

12.Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).

D. PENANGGULANGAN NARKOBA

Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :

1.Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.

2.Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).

3.Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.

4.Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

E. SIKAP PECANDU

Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.

2.Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

3.Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah.

4.Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.

F. SIKAP KITA TERHADAP PECANDU

Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.Membimbing yang bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.

2.Memperlakukan yang bersangkutan scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.

3.Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.
Share:

Delapan Kebohongan Ibu yang Penuh Cinta



Cerita bermula ketika aku masih kecil, aku terlahir sebagai seorang anak laki-laki di sebuah keluarga yang miskin. Bahkan untuk makan saja, seringkali kekurangan. Ketika makan, ibu sering memberikan porsi nasinya untukku. Sambil memindahkan nasi ke mangkukku, ibu berkata, "Makanlah nak, aku masih kenyang!" 

Kebohongan Ibu yang Pertama



Ketika saya mulai tumbuh dewasa, ibu yang gigih sering meluangkan waktu senggangnya untuk pergi memancing di sungai dekat rumah, ibu berharap dari ikan hasil pancingannya, ia bisa memberikan sedikit makanan bergizi untuk petumbuhanku. 

Sepulang memancing, ibu memasak sup ikan yang segar dan mengundang selera. Sewaktu aku memakan sup ikan itu, ibu duduk disampingku dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel di tulang yang merupakan bekas sisa tulang ikan yang aku makan. 

Aku melihat ibu seperti itu, hati juga tersentuh, lalu menggunakan sumpit, aku berikan sedikit bagianku dan memberikannya kepada ibu. Tetapi ibu dengan cepat menolaknya, ia berkata, "Makanlah nak, aku tidak suka makan ikan!"


Kebohongan Ibu yang Kedua



Sekarang aku sudah masuk SMP, demi membiayai sekolah ku dan kakak, ibu pergi ke koperasi untuk membawa sejumlah kotak korek api untuk ditempel, dan hasil tempelannya itu membuahkan sedikit uang untuk menutupi kebutuhan hidup. 

Di kala musim dingin tiba, aku bangun dari tempat tidurku, melihat ibu masih bertumpu pada lilin kecil dan dengan gigihnya melanjutkan pekerjaannya menempel kotak korek api. 

Aku berkata, "Ibu, tidurlah, sudah malam, besok pagi ibu masih harus kerja." Ibu tersenyum dan berkata, "Kamu tidurlah duluan, aku belum mengantuk."


Kebohongan Ibu yang Ketiga



Ketika ujian tiba, ibu meminta cuti kerja supaya dapat menemaniku pergi ujian. Ketika hari sudah siang, terik matahari mulai menyinari, ibu yang tegar dan gigih menungguku selama beberapa jam. 

Ketika bunyi lonceng berbunyi, menandakan ujian sudah selesai, Ibu dengan segera menyambutku dan menuangkan teh yang sudah disiapkan dalam botol yang dingin untukku. Melihat Ibu yang dibanjiri peluh, aku segera memberikan gelasku untuk Ibu sambil menyuruhnya minum. Namun Ibu menjawab, "Minumlah nak, aku tidak haus!"


Kebohongan Ibu yang Keempat



Setelah kepergian Ayah karena sakit, Ibu yang malang harus merangkap sebagai Ayah dan Ibu. Dengan berpegang pada pekerjaan dia yang dulu, dia harus membiayai kebutuhan hidup sendiri.

Kehidupan keluarga kita pun semakin susah dan susah. Tiada hari tanpa penderitaan. Melihat kondisi keluarga yang semakin parah, ada seorang paman yang baik hati yang tinggal di dekat rumahku pun membantu ibuku baik masalah besar maupun masalah kecil. 

Tetangga yang ada di sebelah rumah melihat kehidupan kita yang begitu sengsara, seringkali menasehati Ibuku untuk menikah lagi. Tetapi Ibu yang memang keras kepala tidak mengindahkan nasehat mereka, Ibu berkata, "Saya lebih senang sendiri bersama kalian anak-anakku."


Kebohongan Ibu yang Kelima



Setelah aku sudah tamat dari sekolah dan bekerja, Ibu yang sudah tua sudah waktunya pensiun. Tetapi Ibu tidak mau, ia rela untuk pergi ke pasar setiap pagi untuk jualan sedikit sayur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Kakak ku yang bekerja di luar kota sering mengirimkan sedikit uang untuk membantu memenuhi kebutuhan Ibu, tetapi Ibu bersikukuh tidak mau menerima uang tersebut. Malahan mengirim balik uang tersebut. Ibu berkata, "Terima kasih Nak, Ibu masih punya duit."


Kebohongan Ibu yang Keenam



Setelah lulus dari S1, aku pun melanjutkan studi ke S2 dan kemudian memperoleh gelar master di sebuah universitas ternama di Amerika berkat sebuah beasiswa dari sebuah perusahaan. 

Akhirnya aku pun bekerja di perusahaan itu. Dengan gaji yang lumayan tinggi, aku bermaksud membawa Ibuku untuk menikmati hidup di Amerika. Tetapi Ibu yang baik hati, bermaksud tidak mau merepotkan anaknya, ia berkata kepadaku, "Aku lebih suka disini."


Kebohongan Ibu yang Ketujuh


Setelah memasuki usianya yang tua, Ibu terkena penyakit kanker, harus dirawat di rumah sakit, aku yang berada jauh di seberang Samudera Atlantik langsung segera pulang untuk menjenguk ibunda tercinta. 

Aku melihat Ibu yang terbaring lemah di ranjangnya setelah menjalani operasi. Ibu yang keliatan sangat tua, menatap aku dengan penuh kerinduan. Walaupun senyum yang tersebar di wajahnya terkesan agak kaku karena sakit yang ditahannya. 

Terlihat dengan jelas betapa penyakit itu menjamahi tubuhnya sehingga Ibuku terlihat lemah dan kurus kering. Aku menatap Ibuku sambil berlinang air mata. Hatiku perih, sakit sekali melihat Ibuku dalam kondisi seperti ini. Tetapi Ibu dengan tegarnya berkata, "Jangan menangis anakku, Aku tidak kesakitan."


Kebohongan Ibu yang Terakhir



Setelah mengucapkan kebohongannya yang terakhir, Ibuku tercinta menutup matanya untuk yang terakhir kalinya.


"Berbaktilah pada Ibumu, Ibumu, Ibumu, Ayahmu!"



Coba pikirkan lagi, sudah berapa lamakah kita tidak menelepon Ayah dan Ibu kita? Berapa lamakah kita tidak menghabiskan waktu kita untuk berbincang dengan Ayah Ibu kita? 

Di tengah-tengah aktivitas yang padat ini, kita selalu mempunyai beribu-ribu alasan untuk meninggalkan Ayah Ibu kita yang kesepian. Kita selalu lupa akan Ayah dan Ibu yang ada di rumah.

Jika dibandingkan dengan kekasih kita, kita pasti lebih peduli dengan kekasih kita. Buktinya, kita selalu cemas akan kabar kekasih kita, cemas apakah dia sudah makan atau belum. 

Namun, apakah kita semua pernah mencemaskan kabar dari kedua orang tua kita? Cemas apakah mereka sudah makan atau belum? Cemas apakah mereka sudah bahagia atau belum? 

Apakah ini benar? Kalau ya, coba kita renungkan kembali lagi. Di waktu kita masih mempunyai kesempatan untuk membalas budi Ayah dan Ibu kita, lakukanlah yang terbaik. Jangan sampai ada kata menyesal di kemudian hari.


Sumber :

kidung
v
Share:

Makalah Konstitusi

BAB I

PENDAHULUAN



1.1         Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang.Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.             Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
2.             Apakah fungsi dan tujuan konstitusi?
3.             Apakah hubungan antara dasar Negara dan konstitusi?
4.             Apakah unsur-unsur konstitusi Negara?

1.3         Tujuan Makalah

Adapun Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
1.             Ingin mengetahui definisi konstitusi.
2.             Ingin mengetahui fungsi dan tujuan konstitusi.
3.             Ingin mengetahui hubungan antara dasar Negara dan konstitusi.
4.             Ingin mengetahui unsur-unsur konstitusi Negara.

1.4         Manfaat Makalah

Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah antara lain :
1.             Dapat mengetahui dan memahami definisi konstitusi.
2.             Dapat mengetahui dan memahami fungsi dan tujuan konstitusi.
3.             Dapat mengetahui dan memahami hubungan antara dasar Negara dan konstitusi.
4.             Dapat mengetahui dan memahami unsur-unsur konstitusi Negara.
BAB II

PEMBAHASAN

2.1         PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata konstitusi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution, yang mempunyai arti membentuk, sedangkan menurut pengertian terminologinya yaitu pem-bentukan akan suatu negara, dan adapun yang lebih luas pengertiannya yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
            Taufiqurrohman Syahuri mengutip didalam buku “An Introduction to Contitutional Low” karangan Eric Barendt, dalam bukunya ini dinyatakan bahwa:
“The constitution of a state is the written document or text which outlines the powers of its parliament, government, courts and other important national institution”.
Konstitusi dapat diartikan sebagai dokumen yang tertulis, secara garis besar untuk mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga negara penting yang lainnya”.
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli :
1.             K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.             Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.             Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.             L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.             Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

2.2         PERKEMBANGAN KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DUNIA
            Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak kehidupan zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Pada masa itu pemahaman mengenai konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat semata-mata.Dan pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna menjadi suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau konstitusi Madinah.Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam-macam kelompok dan golongan.Konstitusi Madinah berisakan tentang bebas keyakinan dan kebebasan berpendapat, kewajiban hidup bermasyarakatan dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial.Konstitusi Madinah merupakan suatu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagai mana layaknya konstitusi modern.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.Akhir revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada tahun 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Revolusi Perancis terjadi pada tahun 1789 dan ditandai oleh ketegangan-ketegangan dimasyarakat dan terganggunya stabilitas keamana negara.Maka pada tanggal 14 September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.Deklarasi inilah yang mengalami pembentukan Konstitusi Perancis (1791), khususnya yang menyangkut hak asasi manusia. Setelah Konstitusi Perancis, negara Amerika melopori munculnya konstitusi dalam bentuk tertulis. Setelah konstitusi tertulis yang dibuat oleh Amerika tersebut kemudian berbagai negara di Eropa seperti Spanyol pada tahun 1812 juga menganut sestem konstitusi tertulis, Nurwegia juga pada tahun 1814 dan Belanda juga menganut sitem tersebut pada tahun 1815. Permasalahan yang perlu di ingat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern     

2.3         TUJUAN KONSTITUSI
Secara umum, tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.             Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.             Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.             Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Adapun beberapa pendapat ahli tentang tujuan konstitusi, yaitu :
- C.F. Strong = Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
- Karl Loewenstein = untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1.             untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.             untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
- Bagir Manan = untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.

2.4         SIFAT KONSTITUSI
1.             Konstitusi formal dan materil
Adanya kesalahpahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum.Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz.Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi.Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat.Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
2.             Konstitusi lunak (fleksibel) atau keras (rigid)
2.4.2.1 Konstitusi Lunak (Flexible)
Kebanyakan klasifikasi ilmiah dan penggunaannya adalah undang-undang keras (Rigid) dan lunak (Flexible). Konstitusi lunak menempatkan sifat dasar hukum dan hukum biasa di dalam satu tingkat, pengertiannya keduanya konstitusi dijadikan dalam satu arah, bahkan keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama.

Konstitusi flexible tidak memilki wewenang yang sah daripada hukum biasa, dimana memungkinkan perbaikan didalam jalur yang sama layaknya hukum yang lainnya, apakah yang terwujud didalam satu dokumen atau sebagian besar dari konvensi, bisa disusun menurut golongan flexible, dapat dipindah-pindahkan atau konstitusi elastis. Konstitusi flexible bisa diubah atau dikoreksi melalui prosedur legislatif negara. Sebagai contoh: Inggris adalah negara yang menganut atau memiliki konstitusi flexible ini.

2.4.2.2 Konstitusi Keras (Rigid)
Konstitusi rigid memiliki wewenang tertinggi yang legal daripada hukum biasa. Kemungkinan konstitusi ini tidak bisa diperbaiki atau dirubah dalam jalur yang sama layaknya hokum-hukum yang lain. Konstitusi rigid adalah mereka yang secara sah berdiri diatasnya dan juga diatas hokum-hukum biasa, dan dimana bisa diperbaiki melalui proses yang berbeda. Rigid merupakan satu hukum dimana pasti diatas, yang biasanya dikenal sebagai konstitusional (sifat dasar) atau hukum fundamental yang tidak bisa diubah seenaknya seperti hukum-hukum biasa.
Perbedaan diantara keduanya tidak terlalu menyolok atau jelas, begitu juga dengan halnya perbedaan diantara konstitusi yang tertulis dan tak tertulis.Ada yang mengatakan bahwa konstitusi tak tertulis adalah flexible sedangkan rigid merupakan konstitusi yang tertulis.Statemen ini sebagian besar ada benarnya. Konstitusi tak tertulis adalah tidak diragukan, flexible, akan tetapi semua konstitusi tertulis tidak semuanya bersifat rigid. Jadi sungguh jelas bahwa konstitusi tertulis tidak bisa menjadi rigid.

3.             Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.4.3.1 Konstitusi tertulis
Undang-undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokumen, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokumen pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislatif, eksekutif dan organ yudisial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokumen disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislatif dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.Konstitusi yang tertulis merupakan suatu kerja seni yang sadar dan hasil dari usaha yang sengaja.Ini bertujuan untuk menetapkan badan asas dasar tersebut, agar letak pemerintahan teratur dan terpimpin.Ini merupakan sebuah kesucian instrumen khusus, perbedaan didalam karakter dari semua hukum, dan dapat diubah dari prosedur yang berbeda pula.Disini terletak pula prinsip pemisahan kekuatan diantara unsur pokok dan para legislatif.

Negara yang memiliki undang-undang tertulis, terdapat dua badan kekuasaan legislatif dan dua badan hukum, pertama adalah konstitusional dan yang tertinggi, sedangkan yang kedua menurut undang- undang dan subordinate.

2.4.3.2 Konstitusi tidak tertulis
Undang-undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain-lain.Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang-undang yang formal.Pada umumnya konstitusi tak tertulis merupakan salah satu konstitusi yang tumbuh dari basis adat, lebih baik dari pada yang tertulis.

Dinamakan sebagai konstitusi tak tertulis karena termasuk sebagian besar yang mengikutinya, tetapi tidak semua resep atau preskripsi menjadi berkurang didalam penulisannya dan dengan resmi diwujudkan didalam satu dokumen atau dokumen yang terkoleksi.Undang-undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan keputusan yudisial yang terdahulu, dimana kurang lebihnya fana dan merupakan suatu hal yang tidak dapat diraba.namun semanjak bentuknya tertulis undang-undang ini mulai hidup hanya saja tidak resmi dalam penggolongannya.

2.5     KETERKAITAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental.Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.Pancasila menjadi dasar filsafat negara.Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
• konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara
• konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
• Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar Negara



2.6     UNSUR – UNSUR KONSTITUSI NEGARA
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.             Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2.             Hak-hak asasi manusia.
3.             Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4.             Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki. Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
5.             Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara, Misalnya :
•        Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur.







BAB III

PENUTUP

3.1         Kesimpulan
1.             Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
2.             Fungsi dan tujuan konstitusi yaitu:
a.             Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.             Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.             Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
3.             Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

4.             Unsur-unsur konstitusi Negara :
a.             Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
b.             Hak-hak asasi manusia.
c.             Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d.            Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki. Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
e.             Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara

DAFTAR PUSTAKA

diakses pada tanggal 10November 2012 pukul 11.30 WIB

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101026070225AA84Gnmdiakses pada tanggal 10November 2012 pukul 12.10 WIB

http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusidiakses pada tanggal 11 November 2012 pukul 07.50 WIB

http://wennduut.blogspot.com/2011/05/konstitusi-negara-indonesia.htmldiakses pada tanggal 10November 2012 pukul 08.10 WIB

Syahuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002. Bogor: Ghalia Indonesia
Ubaidillah, Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani.Jakarta: KENCANA.



Share:

Search This Blog