Badan Eksekutif
§ Dalam sistem presidensial
menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya,
sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana
menteri.
§ Karena penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia
tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare
State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan
masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb)
Wewenang Badan Eksekutif
1. Administratif, yakni kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi negara
2. Legislatif, membuat rancangan
undang-undang
3. Keamanan, yakni kekuasaan untuk
mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan
negara, serta keamanan dalam negeri
4. Yudikatif, memberi grasi,
amnesti, dan sebagainya
5. Diplomatik, yakni kekuasaan untuk
menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Beberapa Macam Badan Eksekutif
1. Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive
Contoh: Inggris
§ Kekuasaan Raja bersifat simbolis.
Kekuasaan sesungguhnya ada di tangan perdana menteri yang memimpin para
menteri.
§ Masa hidup suatu kabinet
tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.
§ Ada dua partai politik yang
dominan, yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang
dalam pemilu dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan
partai oposisi hanya ada satu yang menonjol.
2. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Contoh Amerika Serikat
§ Badan eksekutif terdiri atas
presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden
dinamakan Chief Executive.
§ Masa jabatan empat tahun, boleh
diperpanjang delapan tahun kalau dipilih kembali.
Badan Eksekutif di Indonesia.
§ Presiden Soeharto adalah tokoh
yang tampil setelah Gerakan 30 September/PKI, yang memimpin usaha pemberantasan
komunis di Indonesia
§ Keberhasilan Orde Baru dalam
membangun ekonomi, termasuk keberhasilan swasembada beras, memberikan kedudukan
dominan yang semakin kokoh bagi Presiden Soeharto.
§ Dominasi mutlak dalam politik
menghasilkan penyelewengan kekuasaan. Kebebasan berbicara tidak diperbolehkan
sama sekali, persaingan politik antara dua partai politik dan Golkar
menghilang, peranan ABRI semakin besar, munculnya keluarga Soeharto sebagai
pengusaha besar (konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan
keuangan negara untuk kepentingan bisnis mereka (maraknya praktik Korupsi Kolusi
dan Nepotisme)
§ Masa sesudah Orde Baru dikenal
sebagai Orde Reformasi, tujuannya melakukan perubahan politik sehingga sistem
politik Indonesia
lebih demokratis.
§ Hasil amandemen UUD 1945:
1. Masa Jabatan presiden dipertegas
selama lima
tahun
2. Pemilihan umum untuk memilih
Presiden/wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
3. Mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR
4. Presiden tidak dapat
diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya, presiden tidak
dapat membubarkan DPR.
@ Presiden membutuhkan dukungan
yang cukup kuat sehingga memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai
politik yang kuat sehingga presiden dapat memerintah dengan baik.
Badan Legislatif
§ Badan Legislatif atau Legislature
mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat
undang-undang. Nama lain yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah
Parliament.
§ Menurut teori, rakyatlah yang
berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu
keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang
mengikat seluruh masyarakat.
Masalah Perwakilan
(Representasi)
§
Dewasa ini anggota badan legislatif pada umumnya mewakili rakyat
melalui partai politik.
§
Beberapa negara mengikutsertakan wakil dari golongan-golongan yang
dianggap memerlukan perlindungan khusus. Mis: wakil dari kalangan kebudayaan,
kesusasteraan, dan pekerja sosial.
Sistem Satu Majelis dan Sistem
Dua Majelis
§ Ada
negara yang memakai sistem satu majelis (House
of Representatives atau Lower House).
Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper House atau Senate.
Fungsi Badan Legislatif
§ Menentukan kebijakan (policy) dan
membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak
untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh
pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.
§ Mengontrol badan eksekutif, dalam
arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini,
badan eksekutif perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak
bertanya, interpelasi dsb.
(i)
Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah mengenai sesuatu masalah dan mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah. Kegiatan ini
banyak menarik perhatian media massa .
(ii)
Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan di suatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan
dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan
pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemeritah memuaskan atau tidak.
Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif,
interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.
(iii)
Angket (Enquete), adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan
penyelidikan sendiri.
(iv)
Mosi, merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif
menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementar kebinet harus
mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Pada masa reformasi,
anggota DPR (1994-2004) menggunakan hak mosi ketika melakukan pemakzulan
Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden tahun 2001.
Badan Yudikatif
§ Dalam tiap negara hukum badan
yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan
hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
Kekuasaan Badan Yudikatif di
Indonesia Setelah Masa Reformasi
§ Amandemen menyebutkan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di
bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan
menguji UU terhadap UUD 45.
§ Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang untuk:
1. Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
-
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
-
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
-
Memutus pembubaran partai politik
-
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Memberikan keputusan pemakzulan
(impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena
melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
§ Mahkamah Agung (MA): Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
§ Komisi Yudisial (KY): adalah
suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku
hakim.
§ Berbagai upaya untuk menegakkan
supremasi hukum dan modernisasi hukum, salah satunya adalah dengan dibentuknya
lembaga-lembaga baru:
(i)
Komisi Hukum Nasional (KHN): Tujuannya untuk mewujudkan sistem hukum
nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarka
keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum.
(ii)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(iii)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(iv)
Komisi Ombudsman Nasional (KON): Tujuannya, melalui peran serta
masyarakat, membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam
melaksanakan pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan
meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum,
keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
No comments:
Post a Comment