ORGANISASI NEGARA SEBUAH KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
Pengertian organisasi administrasi negara?
Bagaimana maksud dan fungsi organisasi administrasi negara?
Bagaimana macam dan bentuk organisasi negara?
Bagaimana hubungan antara tingkat administrasi negara?
Bagaimana penyelenggara administrasi pusat dan daerah?
Bagaimana penyelenggara administrasi desa?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagaimana berikut :
Untuk mengetahui organisasi administrasi negara.
Untuk mengetahui maksud dan fungsi organisasi administrasi negara.
Untuk mengetahui macam dan bentuk organisasi negara.
Untuk mengetahui hubungan antara tingkat administrasi negara.
Untuk mengetahui penyelenggara administrasi pusat dan daerah.
Untuk mengetahui penyelenggara administrasi desa.
Manfaat Penulisan
Memberi pengetahuan baru tentang mahar pernikahan.
Memberi cakrawala baru pada pembaca perihal mahar pernikahan.
Memberi pengetahuan baru kepada pembaca perihal organisasi administrasi negara.
Bagi peneliti, makalah ini sebagai penambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
Bagi pihak lain, makahlah ini sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk penelitian lebih lanjut.
Metode Penulisan
Dari pembuatan dan penulisan makalah “Organisasi Admnistrasi Negara ini, penulis (kelompok) menggunakan metode studi pustaka yaitu salah satu metode yang digunakan dalam penulisan Karya Tulis (makalah) dengan cara mengumpulkan literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan mahar. Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada makalah ini.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Organisasi Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara (LAN) dibentuk pada tahun 1957 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1957. Secara resmi mulai operasional tepatnya pada tanggal 5 Mei tahun 1958 dengan dipimpin oleh Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH sebagai Direktur LAN. Berdasarkan PP tersebut, LAN mempunyai tugas untuk menyiapkan aparatur pemerintah yang memiliki keterampilan dan kecakapan dalam bidang organisasi dan manajemen.
Selanjutnya dalam perkembangnnya landasan hukum pembentukan LAN berubah beberapa kali seperti PP No. 5 Tahun 1971, Keputusan Presiden (Keppres) No. 20 Tahun 1989 Keppres No. 8 Tahun 1999  tentang Lembaga Administrasi Negara. Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang telah diubah beberapa kali (terakhir diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2005), di mana Lembaga Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam perkembangannya dari waktu ke waktu, LAN telah menjadi LPNK yang memiliki fungsi yang sangat luas dan strategis, terutama dalam rangka transformasi menuju administrasi negara modern (Dwiyanto, 2012: 1).
Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada berada di bawah lembaga eksekutif dimana dalam hal ini presiden berlaku sebagai kepala pemerintahan bukan kepala Negara.
Organisasi administrasi negara juga adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan  dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan  suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.
Organisasi Administrasi Negara memiliki beberapa ciri yaitu :
Tidak diatur secara konkrit dalam suatu Undang-Undang,
Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
Semua lembaganya menyebar,
diangkat karena berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil,
Pertanggungjawaban ada kepada atasan,
Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
Nama lembaga tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.
Organisasi administrasi negara memiliki 2 sifat, yaitu :
Bersifat Teritorial, yaitu Negara sebagai organisasi terikat pada wilayah tertentu yang merupakan wilayah yurisdiksi (grondgebied)
Bersifat Fungsional, yaitu Negara sebagai organisasi terikat pada fungsi atau tugas tertentu yang menyangkut yurisdiksi fungsional (zakengebied) dan yurisdiksi orang-orang tertentu (personnengebied).
Dibentuknya organisasi administrasi Negara bertujuan untuk :
Membagi tugas-tugas pemerintah.
Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab.
Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan.
Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang. Dan
Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.
2.2 Maksud dan Fungsi Organisasi Administrasi Negara
Ditinjau dari fungsi LAN terdapat 3 urusan penting, yaitu;
melakukan kajian dalam bidang administrasi negara;
melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan diklat; dan
mengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara. Ketiga fungsi tersebut menempatkan LAN sebagai institusi yang berbasis pada pengetahuan (knowledge-based institution).
LAN melalui kajian yang dilakukannya memproduksi pengetahuan, melakukan transfer pengetahuan melalui fungsi pendidikan dan pelatihan, dan melakukan advokasi kebijakan. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut LAN dituntut memiliki struktur, budaya, dan kapasitas sumber daya manusia yang cocok dan relevan dengan karakteristiknya sebagai institusi yang berbasis pengetahuan (Dwiyanto, 2012: 1)
2.3 Macam dan Bentuk Organisasi Administrasi Negara
Pimpinan Pemerintahan
Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu pula oleh staf administrasi Presiden, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Fungsi Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam pemerintahan penting karena sifatnya yang memantau berbagai tahap proses analisis dan pembentukan kebijakan yang akan dijadikan keputusan pimpinan pemerintahan tertinggi. Kabinet terdiri dari Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Koordinator , dan Menteri Negara yang memimpin Kementerian Negara.
Departemen dan Kementerian
Susunan dalam suatu Departemen terdiri dari :
Unsur Pimpinan, Menteri sebagai pimpinan departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden
Unsur Pembantu Pimpinan, Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program administrasi, sumber daya manusia serta pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi :
koordinasi kegiatan departemen;
penyelengaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain yang terkait;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Unsur Pelaksana, Direktorat Jenderal bertanggung jawab pada Menteri dan bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaannya serta standardisasi teknis tugas-tugas umum departemen
Unsur Pengawasan, Inspektorat Jenderal bertanggung jawab pada Menteri dan bertugas melaksanakan pengawasan di departemen
Unsur Pelaksana Teknis, Badan dan Pusat sebagai unsur pelaksana tugas administrasi atau tugas teknis departemen bertanggung jawab pada Menteri
Staf Ahli, yang bertugas membantu Menteri memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
Perangkat departemen di daerah (kewenangan tidak diserahkan ke daerah tetap di pusat/departemen)
Lembaga non-Departemen
Lembaga Non-Departemen adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala Lembaga Non-Departemen bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya. Lembaga Non-Departemen di Indonesia Contohnya seperti :
Lembaga Informasi Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Badan Narkotika Nasional, dll.
2.4 Hubungan Antara Tingkat Administrasi Negara
Hubungan antara tingkat administrasi negara dalam pemerintahan horizontal dan vertikal
Hubungan Horizontal
Hubungan horizontal didalam organisasi administrasi adalah kerjasama-kerjasama diantara para pejabat organisasi administrasi Negara yang berada pada tingkat yang sama.
Banyak tugas pemerintah hanya dapat dilakukan secara bersama, kerjasama diantara instansi pemerintah diperoleh dalam tiga cara, yaitu :
Fungsi yang dipusatkan, dalam kerjasama beberapa wewenang dari kotapraja yang ikut ambil bagian dikuasakan kepada salah satu dari yang mengambil bagian tersebut sehingga terdapat pemusatan
Lembaga untuk bersama, kerjasama mengenai suatu badan bersama tanpa memiliki sifat dari badan hukum, lembaga ii sifatnya hanya public
Badan Hukum bersama

Hubungan Vertikal
Hubungan vertical didalam organisasi administrasi adalah pengawasan-pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yang bertingkat lebih tinggi terhadap yang lebih rendah. Terdapat dasar dilakukannya pengawasan terhadap badan yang lebih rendah, yaitu :
Koordinasi, mencegah atau menyelesaikan konflik
Pengawasan kebijaksanaan, disesuaikannya kebijakan dari aparat pemerintah yg lebih rendah terhadap yang lebih tinggi
Pengawasan kualitas, control atas kualitas teknis pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah yang lebih rendah
Alasan keuangan, peningkatan kebijaksanaan yang tepat dan seimbang dari aparat pemerintah yang lebih rendah
Perlindungan hak dan kepentingan warga, dalam situasi tertentu mungkin diperlukan suatu perlindungan khusu untuk kepentingan warga
Selain dasar-dasar dilakukannya pengawasan, ada beberapa bentuk dari pengawasan dan control, yaitu :
Represif, pengawasan yang dilakukan kemudian
Preventif, pengawasan yang dilakukan sebelumnya
Positif, pemberian pepngarahan dan petunjuk dari badan yang lebih tinggi terhadap yang lebih rendah
2.5 Penyelenggara Administrasi Pusat dan Daerah
Penyelenggara Administrasi Pusat
Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Pasal 4 ayat (1). Dalam Penjelasan ditegaskan bahwa: Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Presiden dengan demikian pemegang dan mempunyai kekuasaan riil atas pemerintahan dan bukan Presiden yang sekedar memegang mempunyai kekuasaan nominal. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tertinggi, Presiden menjalankan kekuasaan:
Kekuasaan dalam bidang pemerintahan (eksekutif)
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Presiden beserta seluruh unsur administrasi negara lainnya, menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari. Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari mencakup semua lapangan administrasi negara, baik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan tak tertulis maupun berdasarkan kebebasan bertindak untuk mencapai tujuan pembentukan pemerintahan seperti diamanatkan oleh Pembukaan UUD.
Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan
Kekuasaan ini dalam berbagai bentuk:
Pembentukan Undang-undang
Pembentukan Peraturan Pemerintah (sebagai) Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden
Kekuasaan di bidang Kekuasaan Kehakiman
Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Wakil Presiden
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (UUD Pasal 4 ayat(2)). Tidak terdapat ketentuan atau keterangan lain mengenai kedudukan Wakil Presiden baik sebagai pembantu Presiden maupun kedudukan lain. Dalam Penjelasan tidak didapatkan keterangan apapun mengenai Wakil Presiden, termasuk juga mengenai pertanggung-jawabannya. Secara diam-diam diterima pandangan, nampaknya (sebagai yang membantu Presiden). Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Presiden tidak kepada MPR.
Menteri dan Departemen
Seperti halnya Wakil Presiden, Menteri adalah Pembantu Presiden. Menteri menurut UUD Pasal 17 memimpin departemen pemerintahan. Jadi Menteri membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi departemen. Susunan organisasi Departemen (KEPPRES No. 45 Tahun 1974 yang diubah dengan KEPPRES No. 45 Tahun 1984 terdiri dari Menteri sebagai pemimpin Departemen, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan satuan-satuan lain yang lebih rendah seperti Biro, Direktorat, Pusat dan Inspektorat. Susunan Organisasi ini dikelompokkan menjadi: unsur Pimpinan (Menteri), unsur Pembantu Pimpinan (Sekretariat Jenderal), unsur Pelaksana (Direktorat Jenderal), dan unsur Pengawasan (Inspektorat Jenderal).
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga pemerintah non departemen adalah badan pemerintahan tingkat pusat yang menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif) di bidang-bidang tertentu, seperti pertanahan, statistik, perencanaan dan lain sebagainya. Badan-badan pemerintahan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan kedudukan yang lebih rendah dari Departemen.
Penyelenggara Administrasi Daerah
Kepala Daerah
Kepala daerah mempunyai dua fungsi yaitu pertama sebagai Kepala Daerah Otonom, kedua sebagai pimpinan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Kepala Daerah baik sebagai Kepala Daerah Otonom maupun sebagai Kepala Wilayah tidak bertanggung jawab kepada DPRD yang bersangkutan dalam arti, Kepala Daerah tidak dapat dijatuhkan DPRD karena suatu mosi tidak percaya. Sistem ini sejalan dengan hubungan antara Presiden dan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dalam arti, DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden karena suatu mosi tidak percaya. Kepala Daerah hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, karena Kepala Daerah secara hirarki bertanggung jawab kepada Presiden (melalui Menteri Dalam Negeri).
Dalam kedudukan sebagai unsur pemerintah daerah yang melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang:
Memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah baik dalam bidang otonomi maupun tugas pembantuan.
Mewakili daerah di dalam dan di luar Pengadilan.
Menetapkan Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD.
Menetapkan Keputusan lain dengan atau tanpa persetujuan DPRD.
Menyelenggarakan kepengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Sedangkan sebagai Kepala Wilayah, menjalankan tugas dan wewenang:
Membimbing dan mengawasi DPRD.
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan bangsa.
Menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan-kegiatan instansi vertikal dan antara instansi vertikal dan dinas daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban:
Bersama-sama Kepala Daerah membuat Peraturan Daerah.
Memberikan persetujuan atas Keputusan Kepala Daerah di bidang-bidang tertentu, misalnya Keputusan mengadakan utang-piutang.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk melaksanakan wewenang, hak dan kewajibannya, DPRD (dan anggota) mempunyai hak anggaran, hak bertanya, hak meminta keterangan, hak mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa dan hak mengadakan penyelidikan.
Alat Perlengkapan Daerah lainnya
Selain Kepala Daerah dan DPRD, Pemerintah Daerah dilengkapi pula dengan berbagai perangkat yaitu Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dinas-dinas dan Badan Pertimbangan Daerah. Sekretariat Daerah dipimpin Sekretaris Wilayah Daerah. Sekretariat DPRD membantu menyelenggarakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah.
Dinas adalah unsur pelaksana urusan rumah tangga daerah dan tugas-tugas pembantuan. Badan Pertimbangan Daerah adalah forum yang memberikan pendapat, saran dan usul-usul kepada Kepala Daerah (diminta atau tidak diminta) mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keuangan Dearah
Baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II mempunyai dua sumber utama keuangan daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang lebih atas tingkatannya.
PAD terdiri dari pajak-pajak daerah, retribusi daerah, hasil-hasil dari perusahaan daerah, dan pendapatan lain yang sah. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pemberian adalah sumbangan dari Pemerintah Pusat, atau dari pemerintah daerah yang lebih atas tingkatannya, dan lain-lain pendapatan yang sah (UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 55).
Pengawasan 
Mengapa pengawasan diperluakan? Desentralisasi bukan berarti kebebasan atau kemerdekaan daerah melainkan kemandirian. Bukan onafhankelijkheid tetapi zelfstandigheid. Kemandirian dalam ikatan negara kesatuan. Karena itu harus ada berbagai persyaratan dan cara-cara pengendalian agar desntralisasi tidak bergeser menjadi semacam kemerdekaan daerah  walaupun sekedar untuk urusan pemerintahan tertentu. Dan salah satu persyaratan yang sekaligus merupakan cara pengendalian adalah pengawasan. Desentralisasi dan pengawasan dapat dipandang sebagai dua sisi dari satu mata uang. UU No. 5 tahun 1974 mengatur tiga bentuk pengawasan yaitu pengewasan umum, pengawasan preventif dan pengawasan represif.
2.6 Penyelenggara Administrasi Desa
Pada dasarnya, pemerintahan desa yang asli diselenggarakan berdasarkan Hukum Adat. Tetapi kemudian, pemerintah Hindia Belanda menetapkan pula berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur desa. Peraturan perundang-undangan utama yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda yaitu Inlandse Gemeente Ordonantie (160) untuk Jawa-Madura dan Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesten (160B) untuk luar Jawa-Madura.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979, desa diartikan satu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian di atas menegaskan bahwa desa sebagai satuan pemerintahan terbawah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Dengan perkataan lain, desa adalah sebuah daerah otonom disamping daerah otonom tingkat I dan II. Tetapi berbeda denga daerah otonom tingkat I atau II, otonom desa tidak berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang lebih atas. Tidak ada penyerahan urusan pemerintah kepada desa. Susunan Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Selain itu, desa dilengkapi pula dengan perangkat desa yaitu Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Dusun.
Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh penduduk desa warganegara Indonesia dan diangkat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah tngkat I dari antara calon-calon yang terpilih. Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. LMD merupakan badan permusyawaratan yang anggotanya terdiri dari Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan dan pemuka-pemuka Desa. 
Sebagaimana daerah otonom lain, desa mempunyai sumber-sumber pendapatan yaitu PAD yang berasal dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong masyarakat dan lain-lain hasil yang sah. Sumber pendapatan selain PAD yaitu berasal dari pemberian Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. Setiap tahun desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dimusyawarahkan dengan LMD. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan desa dijalankan oleh Bupati Kepala Daerah tingkat II.
Share:

No comments:

Post a Comment

Search This Blog