JENIS-JENIS
TINDAK PIDANA
Di
bawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik.
1.
Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian
delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku
ke II memuat delik-delik yang disebut : pelanggaran criterium apakah yang
dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi
jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok
pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi
ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua
jenis delik itu.
Ada
dua pendapat :
a. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis
delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati
2 jenis delik, ialah :
1. Rechtdelicten
Ialah
yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu
diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal :
pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala perse).
2. Wetsdelicten
Ialah
perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang
mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala
quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan
secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru
disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi
sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan.
Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan
dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan
maka dicari ukuran lain.
b. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik
itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan
kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah
“pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.
Mengenai
pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu terdapat suara-suara yang
menentang. Seminar Hukum Nasional 1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa
penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan
ringan :
Dalam
KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya
pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 (1), 315, 407.
2. Delik
formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik
dengan perumusan secara materiil)
a. Delik formil itu adalah delik yang perumusannya
dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai
dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di
muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada
salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan
(pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal
263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
b. Delik materiil adalah delik yang perumusannya
dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila
akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak
hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378
KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil
tidak tajam misalnya pasal 362.
3. Delik
commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a. Delik commisionis : delik yang berupa
pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian,
penggelapan, penipuan.
b. Delik ommisionis : delik yang berupa
pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan
/ yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan
(pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik commisionis per ommisionen commissa :
delik yang berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi
dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh
anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga
wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan
wissel (pasal 194 KUHP).
4.
Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
a. Delik dolus : delik yang memuat unsur
kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP
b. Delik culpa : delik yang memuat kealpaan
sebagai salah satu unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal
359, 360 KUHP.
5.
Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en
samenge-stelde delicten)
a. Delik tunggal : delik yang cukup dilakukan
dengan perbuatan satu kali.
b. Delik berangkai : delik yang baru merupakan
delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan
sebagai kebiasaan)
6. Delik
yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik
yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu
berlangsung terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7.
Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet
klacht delicten)
Delik
aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari
pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo
319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman
pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan
menurut sifatnya, sebagai :
a. Delik aduan yang absolut, ialah mis. : pasal
284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut
berdasarkan pengaduan.
b. Delik aduan yang relative ialah mis. : pasal
367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara
si pembuat dan orang yang terkena.
Catatan
: perlu dibedakan antara aduan den gugatan dan laporan. Gugatan dipakai dalam
acara perdata, misal : A menggugat B di muka pengadilan, karena B tidak
membayar hutangnya kepada A. Laporan hanya pemberitahuan belaka tentang adanya
sesuatu tindak pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8.
Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya /
peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik
yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau
matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb.
(pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam
keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini
disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal
351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik
ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa
yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7
tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
No comments:
Post a Comment