PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025

 Hasil gambar untuk PEMBANGUNAN HUKUM
I.                  LATARBELAKANG
Tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Untuk mencapai tujuan tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD 1945. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk dua puluh lima tahun terhitung sejak tahun 2005-2025. Ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
RPJP memiliki landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional. Sementara itu, sebagai negara yang menjadi salah satu top population di dunia, Bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang sesuai dengan Pancasila & UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut, maka sangat diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional agar pembangunan dapat berjalan secara sinergis dan koordinatif dengan melibatkan pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat.[2]
Dalam UU RPJPN 2005-2025 terdapat beberapa bidang pembangunan, yaitu: 1) Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama; 2) Ekonomi; 3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 4) Sarana dan Prasarana; 5) Politik; 6) Pertahanan dan Keamanan; 7) Hukum dan Aparatur; 8) Wilayah dan Tata Ruang; dan 9) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam fokus penelitian ini penulis akan menganalisis pembangunan dalam bidang hukum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Tujuan pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD 1945, dibutuhkan penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa depan. Pembangunan hukum tidak identik dan tidak boleh diidentikkan dengan pembangunan undang-undang atau peraturan perundangan menurut istilah yang lazim digunakan di Indonesia.
Dalam mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah. Realitas   kehidupan   ketatanegaraan selama  ini membuktikan  terjadinya  inkonsistensi  terhadap pencapaian tujuan negara.  Sistem  pemerintahan itu bergeser  dari  pola  demokrasi  kepada  oligarki,  berlarut-larut, sehingga akhirnya terjadi diskrepansi atau  kesenjangan-kesenjangan,  baik dibidang sosial politik, maupun sosial ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan negara hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan hal tersebut, salah satu sarana untuk mencapai tujuan negara ialah dengan merencenakan pembangunan hukum secara nasional. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025.

II.                RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang masalah di atas dapat di tarik suatu rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu:
1.      Bagaimana gambaran umum Gambaran Umum Pembangunan Hukum dalam Rencana Pembangunan Panjang  (RPJPN) Nasionall Tahun 2005-2025?

III.             PEMBAHASAN
Setidaknya ada tiga dimensi yang dapat dijadikan sebagai alasan pentingnya pembangunan hukum nasional, yaitu dimensi konstitusional, dimensi juridis sosiologis dan dimensi perspektif.  Dimensi konstitusional  bermakna  pembangunan  hukum nasional   merupakan upaya untuk mewujudkan konsepsi negara hukum dalam tata kehidupan masyarakat. berbangsa dan bernegara   sekaligus mewujudkan amanat konstitusional Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan dengan tidak ada kecuali. Dimensi juridis sosiologis bermakna membangun hukum merupakan upaya untuk mewujudkan konsepsi hukum yang sesuai dengan ide Kerangka Teori. Dimensi perspektif bermakna  pembangunan  hukum  nasional  merupakan  upaya  untuk  menjadikan  hukum sebagai  sarana  pembangunan  dalam arti mengatur  arah kegiatan  manusia  ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan.[3]
Dalam UU RPJPN 2005 – 2025 terdapat beberapa bidang pembangunan, yaitu: 1) Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama; 2) Ekonomi; 3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 4) Sarana dan Prasarana; 5) Politik; 6) Pertahanan dan Keamanan; 7) Hukum dan Aparatur; 8) Wilayah dan Tata Ruang; dan 9) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam fokus penelitian ini penulis akan menganalisis pembangunan dalam bidang hukum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Didalam  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional  (RPJPN)  2005-2025,  pembangunan  hukum  dilaksanakan    untuk  mencapai misi   mewujudkan   bangsa   yang   berdaya   saing   dan  masyarakat demokratis berlandaskan hukum.[4]  Hal ini merupakan  bagian dari 8 (delapan) misi   pembangunan nasional dalam  rangka   menggapai visi   pembangunan   nasional   dalam   kurun waktu  2005-2025, yaitu terwujudnya “Indonesia  yang  Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”.[5]  Secara umum, pembangunan di bidang hukum berdasarkan UU RPJPN, meliputi:
1.        Pembangunan hukum diarahkan kepada upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap yang mampu berfungsi baik sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan, maupun sebagai sarana untuk melakukan pembangunan.
2.        Pembangunan sistem hukum nasional dilakukan dengan melakukan pembentukan materi hukum yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat, serta pewujudan masyarakat hukum yang tercermin dari tingginya kepatuhan dan penghargaan kepada hukum.
3.        Materi hukum harus dapat menjamin terciptanya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hak asasi manusia yang berintikan keadilan dan kebenaran, mampu menumbuhkembangkan disiplin nasional, kepatuhan dan penghargaan kepada hukum, serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
4.        Pembangunan materi hukum harus dilakukan dengan tetap memperhatikan tertib peraturan perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal, serta taat kepada asas hukum universal, serta mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.
5.        Pemantapan kelembagaan hukum yang antara lain meliputi penataan kedudukan, fungsi dan peranan institusi hukum termasuk badan peradilan, organisasi profesi hukum, serta organisasi hukum lainnya agar semakin berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban; kepastian hukum; dan memberikan keadilan kepada masyarakat banyak serta mendukung pembangunan.
6.        Pewujudan masyarakat hukum dilakukan dengan melakukan (a) penyuluhan hukum secara intensif baik terhadap rancangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan perundangundangan yang telah ada; (b) penerapan dan pelayanan hukum secara adil sehingga mampu mewadahi dinamika sosial dan menunjang pembangunan; (c) penegakan hukum yang tegas dan manusiawi untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
7.        Penyuluhan hukum dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan budaya patuh hukum. Sasaran penyuluhan hukum adalah semua lapisan masyarakat, akan tetapi diutamakan para aparatur hukum dan penyelenggaran negara, agar  lebih mampu berperilaku keteladanan dan berperan sebagai agen perubahan.
8.        Penerapan dan pelayanan hukum diarahkan kepada peningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat banyak, antara lain dengan menyederhanakan syarat dan prosedur dalam penerbitan berbagai perizinan, melakukan deregulasi berbagai bidang, dan memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan yang kurang mampu.
9.        Penegakan hukum dimaksudkan untuk menjaga bekerjanya norma/kaedah hukum di dalam masyarakat serta mempertahankan nilai-nilai sosial dan rasa keadilan masyarakat melalui tindakantindakan korektif terhadap perilaku baik individual maupun institusional yang tidak sesuai dengan norma dan kaedah hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Penegakan hukum juga dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan-perubahan sosial yang terjadi agar kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.[6]
Lebih lanjut mengenai arah pembangunan diatur dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMN adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari : (1) RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, (2) RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, (3) RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, (5) RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.  Namun dalam implementasinya dalam kurun waktu 11 tahun berlakunya RPJP, perencanaan pembangunan hukum belum sejalan dengan pelaksanaan pembangunan hukum, hal ini disebabkan karena dinamika perencanaan pembangunan hukum yang semakin kompleks akibat adanya perubahan substansi, struktur, dan budaya hukum itu sendiri baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan adanya komitmen dan integritas dari pemerinta untuk melakukan pembangunan dan penegakan hukum berdasarkan RPJP dan RPJM.
Pola Pembangunan bidang Hukum diarahkan untuk mengembalikan landasan-landasan yang tepat yang bersumber pada recht idee, ide dasar yang lahir dari Proklamasi yang tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pola Pembangunan bidang Hukum ditujukan untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesiadengan memperkuat faktor eksistensial negara yang berupa rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan internasional. Mengenai rakyat, pembangunan hukum wajib memberikan jaminan bagi rakyat yang berbhinneka tunggal ika untuk mewujudkan cita-cita nasionalnya di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan menjamin kesamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.[7]
 Arah pembangunan hukum bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya dan memerlukan penyelarasan dengan garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan hukum harus harmonis dengan tuntutan global seperti saat ini, namun tidak boleh meninggalkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Untuk itu perlu selalu diingat bahwa politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar, yaitu: pertama, selalu mengarah pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila; kedua, ditujukan untuk mencapai tujuan negara; ketiga, harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat, dan membangun keadilan sosial; keempat, harus melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum) serta menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan.
Politik hukum yang demikian akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bukan saja maju, sejahtera dan adil, tetapi juga mandiri. Hanya bangsa mandiri yang bisa tampil dalam kancah pergaulan internasional dengan posisi terhormat. Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi diri bangsanya. Kemandirian bukanlah kemandirian dalam keterisolasian. Kemandirian mengenal adanya kondisi saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun bangsa. Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas ketergantungan antarbangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya.
Pembangunan hukum tersebut dapat tercapai jika seluruh cakupan yang terkait dengannya dapat difungsikan sebagai sarana untuk memperbarui masyarakat (social engineering). Namun, perekayasaan sosial perlu didukung  kajian yang mendalam tentang hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) dan tingkat kesiapan masyarakat dalam menyikapi pembaruan yang akan dilakukan. Sejak era reformasi bergulir, tuntutan perbaikan sistem hukum nasional terus bergerak, dalam rangka menghadirkan dan membangun negara yang membahagiakan rakyatnya. Untuk melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum –yang merupakan suatu sistem- diperlukan perencanaan sebagai proyeksi pembangunan ke depan dalam manajemen yang baik. Ini bermakna bahwa konsep dan upaya pengerahan dan pengarahan potensi dan sumberdaya ke dalam jalur kegiatan untuk mencapai tujuan harus direncanakan dengan konsisten.
Pada akhirnya Pelaksanaan pembangunan bidang hukum mau tidak mau harus melalui proses perencanaan yang matang sehingga memudahkan penerapan, penegakan dan evaluasi pelaksanaannya. Hanya dengan cara ini hukum dapat menjalankan peran utamanya, yaitu menciptakan ketertiban serta mengendalikan pembangunan untuk mewujudkan  cita-cita dan tujuan nasional.
Namun dalam pelaksanaan nyatanya tidak demikian. Indonesia saat ini berada dimana kekuasaan politik lebih kuat dibandingkan dengan kekuasaan hukum. Sehingga ini menjadikan salah satu factor mengapa arah pembangunan hukum Indonesia tidak sesuai yang dicita-citakan atau lambat berjalan. Menurut Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa “ hukum nasional (Indonesia) sebagai suatu system belum terbentuksecara holistic, komprehensif atau belum diperkaya nilai-nilai kehidupan masyarakat adat untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat maju. Usaha untuk menyatakan telah terdapat suatu system hukum nasional, terbukti hanya merupakan pewarisan system hukum pemerintah Hindia Belanda yang menganut civil law system semata-mata dipaksaka berlakunya ditengah-tengah masyarakat hukum adat. Pembentukan system hukum nasional sampai saat ini masih belum selesai dan patut dipertanyakan sebelum dan setala memasuki era reformasi, pembentukan system hukum tersebut lebih banyak hasil harmonisasi pengaruh hukum asing atau hukum internasional ke dalam peraturan perundang-undangan.[8]

IV.             PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakatidalam merencanakan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara saat ini terdapat beberapa arah pembangunan yang seharusnya dijadikan sebagai instrumen. Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional yang berfokus dalam bidang hukum mengarah pada pembangunan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.








DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR BUKU
Patrialis Akbar, Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2016

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka  Panjang  Nasional
Lampiran Undang-Undang Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka  Panjang  Nasional


JURNAL
Lusiana M Tijow, Arah Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia, Jurnal Hukum Law Enforcement, Volume 4, No.1, 2017







[1] Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)
[2] Lampiran Undang-Undang Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka  Panjang  Nasional
[3] Patrialis Akbar, Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2016
[4] Lihat Bab  IV  Lampiran  UU  No. 17  Tahun  2007  tentang  RPJPN 2005-2025
[5] Lihat Bab III Lampiran UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025
[6] Lihat Lampiran UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025
[7] Lusiana M Tijow, Arah Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia, Jurnal Hukum, 2017 hlm 72
[8] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012), hlm. 60-61

Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

Search This Blog