Tujuan dari
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Alinea IV
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945),
Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Untuk mencapai
tujuan tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD
1945. RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional merupakan
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk dua puluh lima tahun terhitung
sejak tahun 2005-2025. Ditetapkan dengan maksud
memberikan
arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa
(pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan
arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang
dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan
saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
RPJP memiliki landasan idiil
Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan
pembangunan nasional. Sementara itu, sebagai negara yang menjadi salah satu top
population di dunia, Bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang sesuai
dengan Pancasila & UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut,
maka sangat diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional agar
pembangunan dapat berjalan secara sinergis dan koordinatif dengan melibatkan
pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat.[2]
Dalam UU RPJPN 2005-2025 terdapat
beberapa bidang pembangunan, yaitu: 1) Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama; 2)
Ekonomi; 3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 4) Sarana dan Prasarana; 5)
Politik; 6) Pertahanan dan Keamanan; 7) Hukum dan Aparatur; 8) Wilayah dan Tata
Ruang; dan 9) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam fokus penelitian ini
penulis akan menganalisis pembangunan dalam bidang hukum dalam Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Tujuan pembangunan hukum bukan
sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di
bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum
bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD 1945, dibutuhkan penyelarasan
dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa
depan. Pembangunan hukum tidak identik dan tidak boleh diidentikkan dengan
pembangunan undang-undang atau peraturan perundangan menurut istilah yang lazim
digunakan di Indonesia.
Dalam mewujudkan satu hukum nasional bagi
bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang
berbeda,ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah,
bukanlah pekerjaan yang mudah. Realitas
kehidupan ketatanegaraan
selama ini membuktikan terjadinya
inkonsistensi terhadap pencapaian
tujuan negara. Sistem pemerintahan itu bergeser dari
pola demokrasi kepada
oligarki, berlarut-larut,
sehingga akhirnya terjadi diskrepansi atau
kesenjangan-kesenjangan, baik
dibidang sosial politik, maupun sosial ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan negara hanya dapat
dicapai apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan hal
tersebut, salah satu sarana untuk mencapai tujuan negara ialah dengan
merencenakan pembangunan hukum secara nasional. Oleh karena itu, dalam tulisan
ini akan diuraikan PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN
2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang masalah
di atas dapat di tarik suatu rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu:
1. Bagaimana gambaran
umum Gambaran Umum Pembangunan Hukum dalam Rencana Pembangunan Panjang (RPJPN) Nasionall Tahun 2005-2025?
III.
PEMBAHASAN
Setidaknya ada tiga dimensi yang
dapat dijadikan sebagai alasan pentingnya pembangunan hukum nasional, yaitu
dimensi konstitusional, dimensi juridis sosiologis dan dimensi perspektif. Dimensi konstitusional bermakna
pembangunan hukum nasional merupakan upaya untuk mewujudkan konsepsi
negara hukum dalam tata kehidupan masyarakat. berbangsa dan bernegara sekaligus mewujudkan amanat konstitusional
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum, pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan dengan
tidak ada kecuali. Dimensi juridis sosiologis bermakna membangun hukum
merupakan upaya untuk mewujudkan konsepsi hukum yang sesuai dengan ide Kerangka
Teori. Dimensi perspektif bermakna
pembangunan hukum nasional
merupakan upaya untuk
menjadikan hukum sebagai sarana
pembangunan dalam arti
mengatur arah kegiatan manusia
ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan.[3]
Dalam UU RPJPN 2005 – 2025 terdapat
beberapa bidang pembangunan, yaitu: 1) Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama; 2)
Ekonomi; 3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 4) Sarana dan Prasarana; 5)
Politik; 6) Pertahanan dan Keamanan; 7) Hukum dan Aparatur; 8) Wilayah dan Tata
Ruang; dan 9) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam fokus penelitian ini
penulis akan menganalisis pembangunan dalam bidang hukum dalam Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Didalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025,
pembangunan hukum dilaksanakan untuk
mencapai misi mewujudkan bangsa
yang berdaya saing
dan masyarakat demokratis
berlandaskan hukum.[4] Hal ini merupakan bagian dari 8 (delapan) misi pembangunan nasional dalam rangka
menggapai visi pembangunan nasional
dalam kurun waktu 2005-2025, yaitu terwujudnya “Indonesia
yang Mandiri, Maju, Adil, dan
Makmur”.[5] Secara umum, pembangunan di bidang hukum
berdasarkan UU RPJPN, meliputi:
1.
Pembangunan
hukum diarahkan kepada upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap yang
mampu berfungsi baik sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan
kesejahteraan, maupun sebagai sarana untuk melakukan pembangunan.
2.
Pembangunan
sistem hukum nasional dilakukan dengan melakukan pembentukan materi hukum yang
mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat, serta pewujudan
masyarakat hukum yang tercermin dari tingginya kepatuhan dan penghargaan kepada
hukum.
3.
Materi hukum
harus dapat menjamin terciptanya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan
perlindungan hak asasi manusia yang berintikan keadilan dan kebenaran, mampu
menumbuhkembangkan disiplin nasional, kepatuhan dan penghargaan kepada hukum,
serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan nasional.
4.
Pembangunan
materi hukum harus dilakukan dengan tetap memperhatikan tertib peraturan
perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal, serta taat kepada asas
hukum universal, serta mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.
5.
Pemantapan
kelembagaan hukum yang antara lain meliputi penataan kedudukan, fungsi dan
peranan institusi hukum termasuk badan peradilan, organisasi profesi hukum,
serta organisasi hukum lainnya agar semakin berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban;
kepastian hukum; dan memberikan keadilan kepada masyarakat banyak serta
mendukung pembangunan.
6.
Pewujudan
masyarakat hukum dilakukan dengan melakukan (a) penyuluhan hukum secara
intensif baik terhadap rancangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan
perundangundangan yang telah ada; (b) penerapan dan pelayanan hukum secara adil
sehingga mampu mewadahi dinamika sosial dan menunjang pembangunan; (c)
penegakan hukum yang tegas dan manusiawi untuk mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
7.
Penyuluhan hukum
dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan budaya patuh hukum. Sasaran penyuluhan
hukum adalah semua lapisan masyarakat, akan tetapi diutamakan para aparatur
hukum dan penyelenggaran negara, agar
lebih mampu berperilaku keteladanan dan berperan sebagai agen perubahan.
8.
Penerapan dan
pelayanan hukum diarahkan kepada peningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada
masyarakat banyak, antara lain dengan menyederhanakan syarat dan prosedur dalam
penerbitan berbagai perizinan, melakukan deregulasi berbagai bidang, dan
memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan yang kurang mampu.
9.
Penegakan hukum
dimaksudkan untuk menjaga bekerjanya norma/kaedah hukum di dalam masyarakat
serta mempertahankan nilai-nilai sosial dan rasa keadilan masyarakat melalui
tindakantindakan korektif terhadap perilaku baik individual maupun
institusional yang tidak sesuai dengan norma dan kaedah hukum dan berpotensi
menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Penegakan hukum juga dimaksudkan
untuk mengendalikan perubahan-perubahan sosial yang terjadi agar kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan tertib
dan teratur.[6]
Lebih lanjut mengenai arah pembangunan diatur dalam
Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMN adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari : (1) RPJM Nasional
I Tahun 2005–2009, (2) RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, (3) RPJM Nasional III
Tahun 2015–2019, (5) RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Namun
dalam implementasinya dalam kurun waktu 11 tahun berlakunya RPJP, perencanaan
pembangunan hukum belum sejalan dengan pelaksanaan pembangunan hukum, hal ini
disebabkan karena dinamika perencanaan pembangunan hukum yang semakin kompleks
akibat adanya perubahan substansi, struktur, dan budaya hukum itu sendiri baik
ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan
adanya komitmen dan integritas dari pemerinta untuk melakukan pembangunan dan
penegakan hukum berdasarkan RPJP dan RPJM.
Pola Pembangunan bidang Hukum diarahkan untuk
mengembalikan landasan-landasan yang tepat yang bersumber pada recht idee, ide
dasar yang lahir dari Proklamasi yang tertuang di dalam Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945. Pola Pembangunan bidang Hukum ditujukan untuk memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesiadengan memperkuat faktor eksistensial negara
yang berupa rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan internasional. Mengenai
rakyat, pembangunan hukum wajib memberikan jaminan bagi rakyat yang berbhinneka
tunggal ika untuk mewujudkan cita-cita nasionalnya di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta pendidikan. Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Hukum,
tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan menjamin kesamaan kedudukan semua
warga negara terhadap hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.[7]
Arah
pembangunan hukum bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan
terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya dan memerlukan
penyelarasan dengan garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pembentukan undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup
pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan hukum harus harmonis dengan
tuntutan global seperti saat ini, namun tidak boleh meninggalkan nilai-nilai
kebangsaan Indonesia. Untuk itu perlu selalu diingat bahwa politik hukum
nasional harus berpijak pada kerangka dasar, yaitu: pertama, selalu mengarah
pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
kedua, ditujukan untuk mencapai tujuan negara; ketiga, harus dipandu oleh
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: berbasis moral agama,
menghargai dan melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan
seluruh unsur bangsa, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat, dan
membangun keadilan sosial; keempat, harus melindungi semua unsur bangsa demi
integrasi atau keutuhan bangsa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan
kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi
(kedaulatan hukum) serta menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban
dan kemanusiaan.
Politik hukum yang demikian akan menjadikan
Indonesia sebagai negara yang bukan saja maju, sejahtera dan adil, tetapi juga
mandiri. Hanya bangsa mandiri yang bisa tampil dalam kancah pergaulan
internasional dengan posisi terhormat. Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan,
yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa
yang terbaik bagi diri bangsanya. Kemandirian bukanlah kemandirian dalam
keterisolasian. Kemandirian mengenal adanya kondisi saling ketergantungan yang
tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara
maupun bangsa. Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas
ketergantungan antarbangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham
yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian merupakan konsep
yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan
senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang
mendasari dan mempengaruhinya.
Pembangunan hukum tersebut dapat tercapai jika
seluruh cakupan yang terkait dengannya dapat difungsikan sebagai sarana untuk
memperbarui masyarakat (social
engineering). Namun, perekayasaan sosial perlu didukung kajian yang mendalam tentang hukum yang hidup
di dalam masyarakat (living law) dan
tingkat kesiapan masyarakat dalam menyikapi pembaruan yang akan dilakukan.
Sejak era reformasi bergulir, tuntutan perbaikan sistem hukum nasional terus
bergerak, dalam rangka menghadirkan dan membangun negara yang membahagiakan
rakyatnya. Untuk melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum –yang merupakan
suatu sistem- diperlukan perencanaan sebagai proyeksi pembangunan ke depan
dalam manajemen yang baik. Ini bermakna bahwa konsep dan upaya pengerahan dan
pengarahan potensi dan sumberdaya ke dalam jalur kegiatan untuk mencapai tujuan
harus direncanakan dengan konsisten.
Pada akhirnya Pelaksanaan pembangunan
bidang hukum mau tidak mau harus melalui proses perencanaan yang matang
sehingga memudahkan penerapan, penegakan dan evaluasi pelaksanaannya. Hanya
dengan cara ini hukum dapat menjalankan peran utamanya, yaitu menciptakan
ketertiban serta mengendalikan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Namun dalam pelaksanaan nyatanya
tidak demikian. Indonesia saat ini berada dimana kekuasaan politik lebih kuat
dibandingkan dengan kekuasaan hukum. Sehingga ini menjadikan salah satu factor
mengapa arah pembangunan hukum Indonesia tidak sesuai yang dicita-citakan atau
lambat berjalan. Menurut Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa “ hukum nasional (Indonesia) sebagai suatu
system belum terbentuksecara holistic, komprehensif atau belum diperkaya
nilai-nilai kehidupan masyarakat adat untuk beradaptasi dengan kehidupan
masyarakat maju. Usaha untuk menyatakan telah terdapat suatu system hukum nasional,
terbukti hanya merupakan pewarisan system hukum pemerintah Hindia Belanda yang
menganut civil law system semata-mata dipaksaka berlakunya ditengah-tengah
masyarakat hukum adat. Pembentukan system hukum nasional sampai saat ini masih
belum selesai dan patut dipertanyakan sebelum dan setala memasuki era
reformasi, pembentukan system hukum tersebut lebih banyak hasil harmonisasi
pengaruh hukum asing atau hukum internasional ke dalam peraturan
perundang-undangan.[8]
IV.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hal
tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Undang-Undang No.
17 Tahun 2007 memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen
bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang
disepakatidalam merencanakan
pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara saat ini terdapat beberapa
arah pembangunan yang seharusnya dijadikan sebagai instrumen. Dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional
yang berfokus dalam bidang hukum mengarah pada pembangunan substansi hukum,
struktur hukum dan budaya hukum.
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR BUKU
Patrialis Akbar, Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2016
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan
dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Lampiran Undang-Undang Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
JURNAL
Lusiana M Tijow, Arah Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia, Jurnal Hukum Law Enforcement, Volume 4, No.1, 2017
[1]
Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)
[2]
Lampiran Undang-Undang Nomor No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional
[3]
Patrialis
Akbar, Arah Pembangunan Hukum Nasional
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2016
[4] Lihat Bab
IV Lampiran UU No.
17 Tahun 2007
tentang RPJPN 2005-2025
[5] Lihat Bab III Lampiran UU No. 17 Tahun 2007
tentang RPJPN 2005-2025
[6]
Lihat Lampiran UU No. 17 Tahun 2007 tentang
RPJPN 2005-2025
[7]
Lusiana M Tijow, Arah Pembangunan Hukum
Nasional Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia, Jurnal
Hukum, 2017 hlm 72
[8] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi
terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012),
hlm. 60-61
No comments:
Post a Comment