PERBEDAAN ANTARA KETETAPAN ATAU KEPUTUSAN DENGAN PERATURAN

PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
Peraturan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum. Berikut simpulan dari perbedaan antara peraturan dan keputusan:
No.
Perbandingan
Peraturan (regeling)
Keputusan (beschikking)
1
Definisi
Tatanan (petunjuk, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
Putusan yang telah ditetapkan (telah dipertimbangkan atau dipikirkan)
2
Sifat
Umum dan Abstrak
(Individual) tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu persatu dalam keputusan. dan (Kongkret) objek yang diputuskan dalam ktun tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan
3
Bentuk
Regulatif (mengatur)
Konstitutif (menetapkan)
4
Kaitannya
Tergantung pada peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku : artinya bahwa keputusan itu harus didasarkan pada kewenangan dari pejabat tata usaha negara ,sedangkan kewenangan pejabat tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
5
Berlaku
terus-menerus (dauerhaftig).
sekali-selesai (enmahlig) atau final yaitu keputusan tersebut sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum.
6
Desiminasi Formal
Dengan diundangkannya suatu peraturan di dalam Lembaran Negara atau Berita Negara, maka peraturan tersebut memiliki daya berlaku dan mengikat umum (binding force). Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UU P3 “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Hal tersebut dimaksudkan agar semua orang mengetahui adanya peraturan yang dimaksud sehingga dengan dimikian berlakulah asas fiksi hukum “Iedereen wordht geacht de wet te kennen.” Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya
Suatu keputusan/ketetapan tidak dipersyaratkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara karena keputusan/ketetapan tidak dimaksudkan untuk berlaku dan mengikat umum
7
Upaya Hukum
Melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review).untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara (PTUN)


Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

Search This Blog