PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
Peraturan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang
bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan
peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku
serta mengikat untuk umum. Berikut simpulan dari perbedaan antara peraturan dan
keputusan:
No.
|
Perbandingan
|
Peraturan
(regeling)
|
Keputusan
(beschikking)
|
1
|
Definisi
|
Tatanan (petunjuk, ketentuan) yang dibuat untuk
mengatur
|
Putusan yang telah ditetapkan (telah dipertimbangkan
atau dipikirkan)
|
2
|
Sifat
|
Umum dan Abstrak
|
(Individual) tidak ditujukan untuk umum, tetapi
tertentu baik alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus
disebutkan satu persatu dalam keputusan. dan (Kongkret) objek yang diputuskan
dalam ktun tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan
|
3
|
Bentuk
|
Regulatif (mengatur)
|
Konstitutif (menetapkan)
|
4
|
Kaitannya
|
Tergantung pada peraturan perundang-undangan
|
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Berlaku : artinya bahwa keputusan itu harus didasarkan pada kewenangan dari
pejabat tata usaha negara ,sedangkan kewenangan pejabat tersebut tentunya
bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain,
keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang bersifat umum, jadi
harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
|
5
|
Berlaku
|
terus-menerus (dauerhaftig).
|
sekali-selesai (enmahlig) atau final yaitu keputusan
tersebut sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum.
|
6
|
Desiminasi Formal
|
Dengan diundangkannya suatu peraturan di dalam
Lembaran Negara atau Berita Negara, maka peraturan tersebut memiliki daya
berlaku dan mengikat umum (binding force). Sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 87 UU P3 “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain
di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Hal tersebut
dimaksudkan agar semua orang mengetahui adanya peraturan yang dimaksud
sehingga dengan dimikian berlakulah asas fiksi hukum “Iedereen wordht
geacht de wet te kennen.” Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak
mengetahui hukumnya
|
Suatu keputusan/ketetapan tidak dipersyaratkan untuk
diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara karena
keputusan/ketetapan tidak dimaksudkan untuk berlaku dan mengikat umum
|
7
|
Upaya Hukum
|
Melalui mekanisme pengujian peraturan
perundang-undangan (judicial review).untuk peraturan di bawah
undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk
undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
melalui gugatan di peradilan tata usaha negara (PTUN)
|
No comments:
Post a Comment