Dasar &
Prinsip Perkawinan
• Dasar
Perkawinan
1.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang
memberikan konsideran Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1)
& Pasal 29 UUD 1945
2.
Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, yang
memberikan konsideran Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 & UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara
No. 3019
3.
Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia yang memberikan konsideran Pasal 4 ayat (1) 1945, Buku I
tentang Perkawinan
• Prinsip –
Prinsip Perkawinan
(Prinsip : cita-cita yang
menjadi pokok, dasar & landasan bagi sesuatu, maka prinsip perkawinan :
hal-hal yang dicitakan yang dijadikan dasar dan landasan bagi pelaksanaan
perkawinan)
1. Tujuan Perkawinan
2. Pencatatan Perkawinan
3. Monogami
4. Kematangan fisik & psikis
5. Mempersulit terjadinya
perceraian
6. Keseimbangan hak &
kewajiban suami-isteri
7. Sukarela/persetujuan calon
mempelai
No comments:
Post a Comment