Dasar & Prinsip Perkawinan Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

Dasar & Prinsip Perkawinan


       Dasar Perkawinan
1.       UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan konsideran Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) & Pasal 29 UUD 1945
2.       Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, yang memberikan konsideran Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 & UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019
3.       Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang memberikan konsideran Pasal 4 ayat (1) 1945, Buku I tentang Perkawinan

       Prinsip – Prinsip Perkawinan
                (Prinsip : cita-cita yang menjadi pokok, dasar & landasan bagi sesuatu, maka prinsip perkawinan : hal-hal yang dicitakan yang dijadikan dasar dan landasan bagi pelaksanaan perkawinan)
                1.  Tujuan Perkawinan
                2. Pencatatan Perkawinan
                3. Monogami
                4. Kematangan fisik & psikis
                5. Mempersulit terjadinya perceraian
                6. Keseimbangan hak & kewajiban suami-isteri

                7. Sukarela/persetujuan calon mempelai
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PUSTAKA NALARHUKUM.COM

Search This Blog

Blog Archive