Kematangan Fisik & Psikis Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

Kematangan Fisik & Psikis

a. UU No. 1 Tahun 1974,
                Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan,        Pasal  7 :
                (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
                (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S.1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat(3) dan (4)Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal pernikahan dispensasi tersebut ayat(2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal6 ayat(6)
                Penjelasan atas UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 :
                (1) Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan
                b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
                Bab IV, Rukun & Syarat Perkawinan, Bagian Kedua,Pasal 15
                (1) untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun
                (2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974
                Regulasi ini dimaksudkan agar perkawinan yang dilangsungkan dapat mewujudkan tujuannya secara baik dan sehat. Di samping memiliki hubungan dengan masalah kependudukan sehingga pembatasan usia perkawinan diharapkan dapat menekan tingkat kelahiran

Sumber ilmu :
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PUSTAKA NALARHUKUM.COM

Search This Blog

Blog Archive