Kematangan
Fisik & Psikis
a. UU No. 1
Tahun 1974,
Bab II tentang Syarat-Syarat
Perkawinan, Pasal 7 :
(1) Perkawinan hanya diizinkan
jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita
sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
(2) Dalam hal penyimpangan
terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita
(2) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1) seperti
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan
Indonesia Kristen (S.1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku
(3)
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua
tersebut dalam pasal 6 ayat(3) dan (4)Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal
pernikahan dispensasi tersebut ayat(2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang
dimaksud dalam pasal6 ayat(6)
Penjelasan atas UU No. 1 Tahun
1974, Pasal 7 :
(1) Untuk menjaga kesehatan
suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan
b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
Bab IV, Rukun & Syarat
Perkawinan, Bagian Kedua,Pasal 15
(1) untuk kemaslahatan keluarga
dan rumah tangga,perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah
mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974
yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri
sekurang-kurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang
belum mencapai umur 21tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam
pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974
Regulasi
ini dimaksudkan agar perkawinan yang dilangsungkan dapat mewujudkan tujuannya
secara baik dan sehat. Di samping memiliki hubungan dengan masalah kependudukan
sehingga pembatasan usia perkawinan diharapkan dapat menekan tingkat kelahiran
Sumber ilmu :
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
No comments:
Post a Comment