Tujuan
Perkawinan
a. UU No. 1
Tahun 1974,
Bab I tentang Dasar Perkawinan,
Pasal 1:
Perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
Bab II, Dasar-Dasar Perkawinan,
Pasal 2 :
Pengertian perkawinan yang dalam hukum Islam
adalah pernikahan, yaitu :akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah
Pasal
3 :
Perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
• Perkawinan
dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami
dan isteri diharapkan saling membantu dan melengkapi sehingga dapat
mengembangkan kepribadian masing-masing dalam rangka mencapai kebahagian dan
kesejahteraan spiritual serta material. Sebagaimana yang dinyatakan dalam QS.
Al Rum : 21
• وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنْ فِي
ذَلِكَ لَأَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
• Poin-poin
penting dalam QS. Al Rum : 21
1. perkawinan merupakan bagian
dari tanda-tanda kebesaran Allah
2. perkawinan merupakan media
perolehan ketenangan jiwa
3. perkawinan merupakan media
penciptaan mawaddah (kasih sayang yang diinisiasikan oleh faktor biologis)
& rahmah (cinta yang diinisiasikan oleh faktor kasih sayang)
Menurut Syara’, perkawinan adalah akad (ijab qabul) yang
meniscayakan kerelaan antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki sebagai
pihak yang bertransaksi, tetapi lebih dari semua bentuk transaksi, karena Allah
menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz (QS. 4: 21)
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيْثَاقاً غَلِيْظاً
yang berimplikasi pada saling melindungi &
menyayangi sampai kematian memisahkannya
dan
merupakan nikmat serta menjadi bagian dari tanda keesaan dan kebesaran Allah
(QS. Al Rum 30:21)
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنْ فِي
ذَلِكَ لَأَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
(QS. Al
Maidah 4 : 7)
وَاذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمِيْثَاقَهُ الَّذِي
وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ
اللهَ عَلِيْمٌ بِذَاتِ الصُّدُوْرِ
sehingga
tampak urgensi dan kemulian lembaga perkawinan
No comments:
Post a Comment