Tujuan Perkawinan perspektif Hkum Perdata Islam di Indonesia

Tujuan Perkawinan


a. UU No. 1 Tahun 1974,
                Bab I tentang Dasar Perkawinan, Pasal 1:
                Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
                Bab II, Dasar-Dasar Perkawinan, Pasal 2 :
   Pengertian perkawinan yang dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu :akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan  untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
                Pasal 3 :
                Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
       Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami dan isteri diharapkan saling membantu dan melengkapi sehingga dapat mengembangkan kepribadian masing-masing dalam rangka mencapai kebahagian dan kesejahteraan spiritual serta material. Sebagaimana yang dinyatakan dalam QS. Al Rum : 21
       وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لَأَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
       Poin-poin penting dalam QS. Al Rum : 21
                1. perkawinan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah
                2. perkawinan merupakan media perolehan ketenangan jiwa
                3. perkawinan merupakan media penciptaan mawaddah (kasih sayang yang diinisiasikan oleh faktor biologis) & rahmah (cinta yang diinisiasikan oleh faktor kasih sayang)
Menurut Syara’, perkawinan adalah akad (ijab qabul) yang meniscayakan kerelaan antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki sebagai pihak yang bertransaksi, tetapi lebih dari semua bentuk transaksi, karena Allah menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz (QS. 4: 21)
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيْثَاقاً غَلِيْظاً
 yang berimplikasi pada saling melindungi & menyayangi sampai kematian memisahkannya
dan merupakan nikmat serta menjadi bagian dari tanda keesaan dan kebesaran Allah (QS. Al Rum 30:21)
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لَأَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
(QS. Al Maidah 4 : 7)
وَاذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمِيْثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ بِذَاتِ الصُّدُوْرِ

sehingga tampak urgensi dan kemulian lembaga perkawinan
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PUSTAKA NALARHUKUM.COM

Search This Blog

Blog Archive