Mempersulit
Terjadinya Perceraian
a. UU No. 1
Tahun 1974,
Bab VII, Putusnya Perkawinan
serta Akibatnya, Pasal 38 :
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian b. perceraian dan c. atau keputusan
Pengadilan
Pasal
39
(1) Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan Sidang Pengadilan yang berwenang setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
(2) Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu
tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri
(3) Tata
cara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri
Penjelasan
atas UU No.1 / 1974, Pasal 39 :
(2) Alasan-alasan yang dapat
dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- salah satu pihak berbuat zina
atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan
- salah satu pihak meninggalkan
yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turur tanpa izin pihak yang lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- e. salah satu pihak mendapat
cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami-isteri
- f. antara suami dan isteri
terus menerus terjadi perselesihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
- Bab II, Dasar-Dasar Perkawinan, Pasal 8
Putusnya
perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa
putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak,
khuluk atau putusan taklik talak
Sumber ilmu :
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
No comments:
Post a Comment